Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Pembayaran 200% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia karena Kecelakaan
Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Periode Musim Liburan Manfaat Pembayaran 300% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia karena Kecelakaan di musim Liburan (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis)
Loyalty Bonus Tambahan alokasi investasi yang akan dialokasikan ke dalam Saldo Unit Premi Berkala sejak tahun ke-11 hingga tahun ke-20 Polis (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis)
Manfaat Life Events Benefit (Manfaat Jenjang Kehidupan) Peningkatan Uang Pertanggungan yang diproses secara GIO sebesar 10% dengan jumlah paling tinggi Rp200 juta setiap peristiwa hidup (menikah atau kelahiran anak) dan Rp 1 miliar secara total, serta ekstra alokasi ke Nilai Tunai sebesar selisih dari kenaikan Premi selama satu tahun pertama setelah peningkatan Uang Pertanggungan