Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan Pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan komisi Tenaga Pemasar.
Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Premi Berkala (di luar PRUSaver) dengan komposisi:
40% pada tahun polis ke-1 s/d 3
20% pada tahun polis ke-4 s/d 6
5% pada tahun polis ke-7 s/d 10
0% pada tahun polis ke-11 dan seterusnya
Biaya Asuransi akan dikenakan selama Polis aktif, dan besarnya berdasarkan risiko yang ada pada diri calon nasabah seperti riwayat kesehatan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok, dan besarnya UP. Rincian Biaya Asuransi termasuk biaya Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar.
Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis:
75% untuk PRULink Rupiah Cash Fund
00% untuk PRULink Rupiah Fixed Income Fund
50% untuk PRULink Rupiah Managed Fund dan PRULink Rupiah Managed Fund Plus
75% untuk PRULink Rupiah Equity Fund
00% untuk PRULink Rupiah Equity Fund Plus, PRULink Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund, dan PRULink Rupiah Value Discovery Equity Fund
Biaya Administrasi, adalah biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan administrasi Polis:
| Frekuensi pembayaran premi | Biaya Administrasi per bulan | memanfaatkan fasilitas e-statement dan pembayaran Premi menggunakan autodebit rekening tabungan atau autodebit kartu kredit |
| Tahunan | Rp10.000 | tidak dikenakan biaya administrasi |
| Semesteran | Rp20.000 |
| Kuartalan | Rp27.000 |
| Bulanan | Rp35.000 |
| memanfaatkan fitur Cuti Premi atau Premium Holiday | Rp35.000 |
Biaya Top-up adalah biaya yang dikenakan pada saat Pemegang Polis melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Premi Top-up Berkala (PRUSaver) dan Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan
Biaya Penarikan dan Biaya Penebusan yang akan dikenakan apabila Pemegang Polis melakukan Penarikan (Withdrawal) atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) Polis pada periode tertentu.
Besar biaya yang dikenakan = % x Saldo Unit Premi Berkala
| Tahun Pembayaran Premi | Maksimum Biaya Penarikan (Biaya Withdawal) |
| 1 | 90% |
| 2 | 80% |
| 3 | 70% |
| 4 | 60% |
| 5 | 50% |
| 6 | 40% |
| 7 | 30% |
| 8 | 20% |
| 9 dan seterusnya | 0% |
| Tahun Pembayaran Premi | Maksimum Biaya Penebusan (Biaya Surrender) |
| 1 | 90% |
| 2 | 80% |
| 3 | 70% |
| 4 | 60% |
| 5 | 50% |
| 6 | 40% |
| 7 | 30% |
| 8 | 20% |
| 9 dan seterusnya | 0% |
Dalam hal Penebusan (Surrender) diajukan dalam kurun waktu Polis lapsed, maka atas Penebusan tersebut akan dikenakan Biaya Penebusan mengikuti tahun dimana Polis mulai berhenti berlaku atau lapsed
Biaya Pengalihan Dana Investasi PRUlink (Biaya Switching) adalah biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis karena dilakukan Pengalihan (Switching) antar jenis Dana Investasi atas permohonan Pemegang Polis. Besar Biaya Switching sebesar Rp100.000 per pengajuan. Prudential Indonesia membebaskan Biaya Switching sebanyak 5 kali pengajuan setiap tahun Polis