PRULink NextGen

PAYDI adalah produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi yang memiliki 2 manfaat sekaligus yaitu perlindungan jiwa & potensi hasil investasi.

Perlindungan jiwa memberikan manfaat jika terjadi risiko Meninggal Dunia dan manfaat Jatuh Tempo hingga usia 99 tahun. Perlindungan jiwa dalam produk PAYDI dengan masa pertanggungan yang dapat dipilih mulai dari usia 75, 85 atau 99 tahun dapat dilengkapi dengan pilihan manfaat asuransi tambahan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Nasabah

Investasi akan memberikan potensi imbal hasil untuk menjaga keberlangsungan Polis (manfaat asuransi) dalam jangka panjang. Kinerja dana investasi tidak dijamin oleh Prudential Indonesia. Nilai investasi dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan, tergantung dari risiko masing-masing jenis dana investasi.

Produk lebih komprehensif dan fleksibel untuk kebutuhan perlindungan jiwa dan potensi hasil investasi jangka panjang dengan unsur perlindungan jiwa, asuransi tambahan (riders) dan investasi yang dapat dipilih untuk melengkapi kebutuhan perlindungan jiwa dan juga investasi Nasabah.

Pemilihan jenis dana investasi yang sesuai dengan profil risiko Nasabah, tidak dapat meminimalisir risiko investasi, namun hanya dapat mengurangi dampak negatif secara langsung ke Nasabah terhadap fluktuasi hasil investasinya

Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan Pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan komisi Tenaga Pemasar.

Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Premi Berkala (di luar PRUSaver) dengan komposisi:

  1. 40% pada tahun polis ke-1 s/d 3

  2. 20% pada tahun polis ke-4 s/d 6

  3. 5% pada tahun polis ke-7 s/d 10

  4. 0% pada tahun polis ke-11 dan seterusnya

Biaya Asuransi akan dikenakan selama Polis aktif, dan besarnya berdasarkan risiko yang ada pada diri calon nasabah seperti riwayat kesehatan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok, dan besarnya UP. Rincian Biaya Asuransi termasuk biaya Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar.

Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis:

  1. 75% untuk PRULink Rupiah Cash Fund

  2. 00% untuk PRULink Rupiah Fixed Income Fund

  3. 50% untuk PRULink Rupiah Managed Fund dan PRULink Rupiah Managed Fund Plus

  4. 75% untuk PRULink Rupiah Equity Fund

  5. 00% untuk PRULink Rupiah Equity Fund Plus, PRULink Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund, dan PRULink Rupiah Value Discovery Equity Fund

Biaya Administrasi, adalah biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan administrasi Polis:

Frekuensi pembayaran premiBiaya Administrasi per bulanmemanfaatkan fasilitas e-statement dan pembayaran Premi menggunakan autodebit rekening tabungan atau autodebit kartu kredit
TahunanRp10.000tidak dikenakan biaya administrasi
SemesteranRp20.000
KuartalanRp27.000
BulananRp35.000
memanfaatkan fitur Cuti Premi atau Premium HolidayRp35.000

Biaya Top-up adalah biaya yang dikenakan pada saat Pemegang Polis melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Premi Top-up Berkala (PRUSaver) dan Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan

Biaya Penarikan dan Biaya Penebusan yang akan dikenakan apabila Pemegang Polis melakukan Penarikan (Withdrawal) atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) Polis pada periode tertentu.
Besar biaya yang dikenakan = % x Saldo Unit Premi Berkala

Tahun Pembayaran PremiMaksimum Biaya Penarikan (Biaya Withdawal)
190%
280%
370%
460%
550%
640%
730%
820%
9 dan seterusnya0%

 

Tahun Pembayaran PremiMaksimum Biaya Penebusan (Biaya Surrender)
190%
280%
370%
460%
550%
640%
730%
820%
9 dan seterusnya0%

Dalam hal Penebusan (Surrender) diajukan dalam kurun waktu Polis lapsed, maka atas Penebusan tersebut akan dikenakan Biaya Penebusan mengikuti tahun dimana Polis mulai berhenti berlaku atau lapsed

Biaya Pengalihan Dana Investasi PRUlink (Biaya Switching) adalah biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis karena dilakukan Pengalihan (Switching) antar jenis Dana Investasi atas permohonan Pemegang Polis. Besar Biaya Switching sebesar Rp100.000 per pengajuan. Prudential Indonesia membebaskan Biaya Switching sebanyak 5 kali pengajuan setiap tahun Polis

Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan Pemegang Polis (PP) kepada Prudential sehubungan dengan diadakannya Polis (yang terdiri dari: Premi Berkala, PRUSaver, Top Up Tunggal)

Min. Premi adalah Rp500,000

Terdapat 2 cara pembayaran Premi:

  1. Premi Regular: Pembayaran Premi secara berkala sampai usia pertanggungan berakhir.

  2. Premi Tunggal: Pembayaran premi sekali bayar digunakan untuk membeli unit.

    Premi PAYDI harus dibayarkan selama Masa Pertanggungan agar Tertanggung tetap dapat menikmati Manfaat Polis.

Jika calon Nasabah hanya mau membayar selama periode tertentu maka calon Nasabah harus sudah memahami konsekuensi dari hal tersebut (dan dapat berkonsultasi dengan Tenaga Pemasar).

Saldo Unit Premi Berkala akan digunakan untuk membayarkan biaya asuransi, biaya administrasi (jika ada) dan akuisisi. Tujuannya untuk tetap memberikan perlindungan/perlindungan jiwa asuransi dalam Polis.

Jika Saldo Unit Premi Berkala yang terbentuk tidak mencukupi, maka akan memotong dari Nilai Tunai Saldo Top-Up.

Jika Nilai Tunai saldo Top-Up juga tidak mencukupi, maka Pemegang Polis/Nasabah akan diminta untuk membayar Premi lanjutan atau Top-Up.

Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja dana investasi di masa mendatang. Pahami risiko investasi dan sesuaikan pilihan subdana dengan profil risiko Anda.

Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya untuk menempatkan alokasi dana pada produk PAYDI yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi sesuai dengan dana investasi yang dipilih Pemegang Polis. Hasil investasi Pemegang Polis tidak dijamin oleh Prudential Indonesia.

Semua risiko, kerugian, dan manfaat yang dihasilkan dari investasi untuk produk ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.

Masa Tunggu

Masa Tunggu dan atau Masa Tunggu Asuransi Tambahan (Waiting Period) adalah jangka waktu di mana manfaat asuransi tidak berlaku untuk jangka waktu tertentu terhitung sejak:

  1. Tanggal Mulai Pertanggungan pada Asuransi Tambahan; atau

  2. Tanggal Pemulihan Polis terakhir; atau

  3. Tanggal Pemulihan Asuransi Tambahan; atau

  4. Tanggal disetujuinya peningkatan Manfaat Asuransi oleh Penanggung sebagaimana dicantumkan dalam Endosemen.

Tergantung tanggal mana yang paling akhir terjadi.

Pilihan Masa Tunggu untuk Pengajuan Asuransi Tambahan Tertanggung ditawarkan 2 pilihan yaitu:

  1. Fasilitas Klaim Tanpa Masa Tunggu.

    Jika Peserta memilih Fasilitas Klaim Tanpa Masa Tunggu, maka selain medical karenapre-existing condition dan/atau melebihi batas non-medical sesuai tabel medical, Nasabah diminta melakukan paket medical tambahan untuk menghapus Masa Tunggu dengan biaya sendiri.

  2. Fasilitas Klaim Dengan Masa Tunggu

    Jika Peserta memilih Fasilitas KlaimDengan Masa Tunggu, maka tidak perlu melakukan paket medical tambahan, namun tetap perlu melakukan medical karena pre-existing condition dan/atau atau melebihi batas non-medical sesuai tabel medical.

Dampak Pilihan Masa Tunggu

Jika Nasabah memilih Tanpa Masa Tunggu

  1. Prudential Indonesia akan meminta pemeriksaan kesehatan berupa Laporan Pemeriksaan Kesehatan (LPK) dan HbA1c, dan jika SPAJ dapat terbit, maka Polis akan terbit TANPA Masa Tunggu.

  2. Prudential Indonesia akan menanggung klaim yang penyebabnya terjadi dalam Masa Tunggu sebesar 25% dari total klaim yang dapat disetujui (tercantum dalam ketentuan Polis).

Jika Nasabah memilih dengan Masa Tunggu

Jika SPAJ dapat terbit, maka Polis akan terbit dengan Masa Tunggu sesuai ketentuan Polis.

Pre-Existing Conditions adalah kondisi dimana segala kondisi penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik telah ataupun belum diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter, baik setelah atau sebelum didiagnosis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum tanggal berlaku Polis, ketentuan khusus atau Tanggal Pemulihan Polis, hal mana yang terjadi terakhir. Apabila ditemukan pre-existing conditions maka Penanggung berhak untuk menolak klaim dan melakukan tinjauan atas kelanjutan Polis.

Dalam hal Pemegang Polis memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Penanggung akan melakukan penilaian atas kondisi tersebut dimana Pengajuan ilustrasi ini dapat diterima, perlu penyesesuaian, atau ditolak

Profil Risiko Terbagi menjadi 3 (tiga) :

  1. Tipe Konservatif

    Calon Pemegang polis hanya bersedia untuk menerima risiko paling rendah (risiko fluktuasi rendah), menginginkan investasi yang relatif aman dan tingkat imbal hasil yang cenderung stabil. Dalam kondisi pasar yang kurang baik, Calon Pemegang Polis lebih mementingkan untuk menjaga aset dan kas yang dimiliki dan menghindari penurunan nilai investasi awal.

  2. Tipe Moderat

    Calon Pemegang polis bersedia untuk menerima risiko sedang serta siap dengan tingkat imbal hasil dan risiko fluktuasi yang tidak terlalu besar. Calon Pemegang polis dengan tipe profil risiko ini masih bisa menoleransi risiko dalam berinvestasi tetapi tidak untuk risiko yang besar. Umumnya, Calon Pemegang Polis mengharapkan imbal hasil di atas rata-rata imbal hasil deposito dan memiliki rencana berinvestasi dalam jangka waktu menengah (misalnya antara 5 - 10 tahun)

  3. Tipe Agresif

    Calon Pemegang polis bersedia untuk menerima risiko yang tinggi, siap dengan tingkat imbal hasil dan risiko fluktuasi yang besar sampai berkurangnya nilai investasi awal. Tipe profil risiko ini biasanya sudah berpengalaman dalam dunia investasi. Umumnya, Calon Pemegang Polis memiliki rencana berinvestasi dalam jangka waktu lebih panjang (misalnya lebih dari 10 tahun).

  • Konservatif, Moderat atau Agresif adalah profil risiko yang didapat dari hasil pengisian Formulir Mengerti Kebutuhan Anda.

  • Pilih alokasi dana sesuai dengan profil risiko yang dinilai dalam pengisian Formulir Mengerti Kebutuhan Anda.

  • Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya atas jenis pilihan alokasi dana.

  • Pembentukan hasil investasi berfluktuasi terhadap kinerja dana investasi (fund) dan tidak dijamin oleh Prudential

Pilihan Dana Investasi dapat dilihat di website Prudential Asuransi Investasi & Akun Investasi | Prudential Indonesia

  1. Premi Berkala

    • PRULink NextGen

  2. Premi Tunggal

    • TBD

Rencanakan perlindungan anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga

Alternative text for accessibility