Manfaat Meninggal Dunia Manfaat Meninggal Dunia hingga 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia, mana yang lebih besar
Manfaat Tunai Tahunan Manfaat Tunai Tahunan mulai dari akhir tahun Polis ke-1 hingga ke-15 sebesar 5% dari Premi Tahunan selama Polis aktif
Manfaat Akhir Pertanggungan Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 112% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.
Metode Underwriting GIO (Guaranteed Issuance Offer), metode underwriting tanpa pemeriksaan dan pernyataan kesehatan.