Highlights

  • stepper icon

    Manfaat Meninggal Dunia

    Manfaat Meninggal Dunia hingga 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia, mana yang lebih besar

  • stepper icon

    Manfaat Tunai Tahunan

    Manfaat Tunai Tahunan mulai dari akhir tahun Polis ke-1 hingga ke-15 sebesar 5% dari Premi Tahunan selama Polis aktif​

  • stepper icon

    Manfaat Akhir Pertanggungan

    Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 112% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.

  • stepper icon

    Frekuensi Pembayaran

    Pembayaran Premi 5 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun.​

  • stepper icon

    Metode Underwriting

    GIO (Guaranteed Issuance Offer), metode underwriting tanpa pemeriksaan dan pernyataan kesehatan.

Detail produk


 

 

Usia Masuk Pemegang Polis​

 

 

 

 

Minimum 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah ​

 

 

 

 

Usia Masuk Tertanggung​

 

 

 

 

1-65 tahun (ulang tahun berikutnya) ​

 

 

 

 

Premi Disetahunkan ​

 

 

 

 

 

 

Minimum: USD 5,000​

 

 

Maksimum: USD 200,000​

 

 

 

 

Masa Pertanggungan ​

 

 

 

 

15 (lima belas) tahun ​

 

 

 

 

Masa Pembayaran Premi​

 

 

 

 

5 (lima) tahun​

 

 

 

 

Frekuensi Pembayaran Premi​

 

 

 

 

Bulanan & Tahunan​

 

 

 

 

Mata Uang​

 

 

 

 

Tersedia dalam mata uang US Dollar​

 

 

Manfaat Meninggal Dunia

  1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut:​
    • Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-2 (kedua) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya antara 102% (seratus dua persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia;​
    • Apabila Tertanggung meninggal dunia pada tahun ke-3 (ketiga) hingga tahun ke-15 (kelima belas) Polis sejak Tanggal Mulai Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya antara 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia​
  2. Atas Manfaat Meninggal Dunia, tidak berlaku Masa Tunggu
  3. Dengan disetujuinya pengajuan klaim dan dibayarkannya Manfaat Meninggal Dunia atas Tertanggung, maka pertanggungan secara otomatis berakhir dan Polis menjadi tidak berlaku.​


Manfaat Tunai
 Tahunan

  1. Manfaat Tunai Tahunan diberikan selama Polis aktif, pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dimulai dari akhir tahun Polis ke-1 (kesatu) sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, sebesar 5% (lima persen) dari Premi Tahunan. Premi Tahunan adalah acuan yang digunakan untuk pembayaran Manfaat Tunai Tahunan, yang dihitung berdasarkan faktor tertentu (modal faktor) dari frekuensi pembayaran Premi secara tahunan sesuai dengan ketentuan Polis.​
  2. Manfaat Tunai Tahunan seperti yang dimaksud pada poin (1) di atas, akan diberikan secara otomatis jika memenuhi kondisi berikut :
    • Polis masih berlaku pada masa pembayaran Manfaat Tunai Tahunan; dan
    • Premi selalu dibayarkan tepat waktu sesuai Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi dan sebelum Masa Leluasa (Grace Period)  berakhir
  3. Dalam hal Premi tidak dibayar hingga Masa Leluasa (Grace Period)  berakhir dan Polis berakhir karena lewat waktu atau lapsed, maka pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada tahun Polis tersebut akan dibayarkan pada saat pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada akhir tahun Polis selanjutnya jika memenuhi kondisi berikut:​
    • Polis masih berlaku pada saat pembayaran Manfaat Tunai Tahunan pada akhir tahun Polis selanjutnya; dan 
    • Polis dipulihkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal Polis menjadi lewat waktu atau lapsed.
  4. Manfaat Tunai Tahunan akan diberikan secara otomatis jika Polis masih berlaku pada setiap akhir tahun Polis berjalan. Penanggung akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan tersebut melalui rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Penanggung paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Penanggung. Jika terdapat kegagalan yang dialami Penanggung (dengan alasan apapun) dalam membayarkan Manfaat Tunai Tahunan tersebut kepada Pemegang Polis melalui rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Penanggung, maka Pemegang Polis setuju bahwa Penanggung berhak, untuk sementara waktu, menampung Manfaat Tunai Tahunan dari Pemegang Polis, hingga Pemegang Polis menginstruksikan Penanggung untuk mengirimkan Manfaat Tunai Tahunan tersebut ke rekening lainnya dari Pemegang Polis yang diinformasikan ke Penanggung.​
  5. Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum Manfaat Tunai Tahunan dibayarkan namun pengajuan klaim tersebut baru dilakukan setelah Manfaat Tunai Tahunan dibayarkan oleh Penanggung, maka atas pengajuan klaim tersebut, Penanggung akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Tunai Tahunan yang telah dibayarkan serta mengembalikan Premi yang diterima Penanggung setelah Tertanggung meninggal dunia (jika ada).​


Manfaat Akhir Pertanggungan

Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan secara sekaligus sebesar 112% (seratus dua belas persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Akhir Pertanggungan, maka pertanggungan secara otomatis berakhir dan Polis menjadi tidak berlaku.

Informasi lebih lanjut terkait Manfaat mengacu pada ketentuan Polis.

  1. Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi tenaga pemasar, termasuk komisi yang diberikan kepada pihak Bank, perantara produk maupun pihak yang memasarkan PRUFortune Dollar.
  2. Setiap pembayaran suatu jumlah berdasarkan Polis dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku
  3. Pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada ketentuan polis

Hal yang Menyebabkan Polis Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan (Pengecualian):

  1. Pertanggungan atas diri Tertanggung di dalam Polis dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis yang tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), formulir perubahan Polis, serta setiap formulir dan/atau dokumen/informasi lainnya (“Dokumen Permohonan”), termasuk Pemegang Polis sepakat dan menyetujui jika Penanggung dapat menolak setiap klaim Manfaat Asuransi yang diajukan dan/atau tidak membayarkan seluruh atau sebagian Manfaat Asuransi dan/atau membatalkan Polis dan/atau mengakhiri Polis dan/atau melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting) dan/atau menagih kekurangan Premi dan/atau semua Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sesuai dengan hasil dari penilaian ulang risiko (re-underwriting), apabila Pemegang Polis menyampaikan keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi kepada Penanggung secara tidak benar dan/atau tidak menyerahkan dokumen secara lengkap, meskipun dilakukan dengan iktikad baik, melalui Dokumen Permohonan yang diminta oleh Penanggung (jika ada), baik dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk lainnya yang disyaratkan Penanggung, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; status merokok; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan dan hobi Tertanggung; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.

  2. Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
    • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    • Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    • Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan (termasuk tetapi tidak terbatas pada mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi/SIM yang berlaku); atau
    • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
       
  3. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Polis kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis diakhiri dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.


Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:​

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. ​

  2. Risiko Kredit​
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi kecukupan modal minimum yang ditentukan oleh Pemerintah.​

  3. Risiko Operasional​
    Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan.​

  4. Risiko Likuiditas​
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrem atau ketika sebagian besar Pemegang Polis melakukan klaim Manfaat Asuransi, Penarikan (Withdrawal) dan/atau Penebusan (Surrender) secara bersamaan atas keseluruhan produk. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas kecukupan modal minimum yang ditentukan oleh Pemerintah.​

Diskusi kebutuhan Anda di sini!

Informasi Data Diri