Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia hingga 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia, mana yang lebih besar
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia hingga 105% (seratus lima persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan atau Nilai Penebusan yang terbentuk saat terjadinya risiko meninggal dunia, mana yang lebih besar
Manfaat Tunai Tahunan
Manfaat Tunai Tahunan mulai dari akhir tahun Polis ke-1 hingga ke-15 sebesar 5% dari Premi Tahunan selama Polis aktif
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 112% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.
Frekuensi Pembayaran
Pembayaran Premi 5 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun.
Metode Underwriting
GIO (Guaranteed Issuance Offer), metode underwriting tanpa pemeriksaan dan pernyataan kesehatan.
Usia Masuk Pemegang Polis
|
Minimum 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah
|
Usia Masuk Tertanggung
|
1-65 tahun (ulang tahun berikutnya)
|
Premi Disetahunkan
|
Minimum: USD 5,000
Maksimum: USD 200,000
|
Masa Pertanggungan
|
15 (lima belas) tahun
|
Masa Pembayaran Premi
|
5 (lima) tahun
|
Frekuensi Pembayaran Premi
|
Bulanan & Tahunan
|
Mata Uang
|
Tersedia dalam mata uang US Dollar
|
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Tunai Tahunan
Manfaat Akhir Pertanggungan
Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan secara sekaligus sebesar 112% (seratus dua belas persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Akhir Pertanggungan, maka pertanggungan secara otomatis berakhir dan Polis menjadi tidak berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait Manfaat mengacu pada ketentuan Polis.
Hal yang Menyebabkan Polis Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan (Pengecualian):
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis diakhiri dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.
Beberapa risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini: