PRUSmart Plan Cashback

Keterangan

Deskripsi

Campaign

PRUSmart Plan Cashback

Periode

Campaign

Periode Pengajuan Polis: 1 April – 30 Juni 2026

Periode Penerbitan Polis: 1 April – 31 Juli 2026

Produk

PRUSmart Plan

Kriteria

Hanya berlaku untuk pengajuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy dan e-correspondence

  2. Polis Asuransi Jiwa PRUSmart Plan dengan frekuensi pembayaran:

    • Tahunan; dan/atau

    • Melalui autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit. Perubahan pembayaran menjadi autodebit harus disetujui oleh Prudential Indonesia paling lambat 2 bulan sejak Polis terbit.

Reward dan

Jadwal

Pembayaran

Reward

Nilai Cashback ditentukan berdasarkan Premi Tahunan Pertama sebagai berikut:

  1. Premi Tahunan Pertama < Rp150.000.000, Cashback sebesar 5% tanpa batas maksimum per Polis.

  2. Premi Tahunan Pertama ≥ Rp150.000.000, Cashback sebesar 8% tanpa batas maksimum per Polis.

  • Satu Pemegang Polis dapat memperoleh Cashback dari beberapa Polis.

  • Cashback akan dibayarkan satu kali, dengan jadwal pembayaran Cashback bergantung pada frekuensi pembayaran Premi pada saat Polis terbit sebagai berikut:

    1. Polis dengan frekuensi pembayaran Premi Tahunan, Cashback dibayarkan 3 bulan setelah Polis terbit dan tetap harus dalam keadaan inforce sampai dengan Cashback dibayarkan.

    2. Polis dengan frekuensi pembayaran Premi Bulanan, Cashback akan dibayarkan pada bulan ke-13 setelah Polis terbit dan harus dalam keadaan inforce dan memilih metode pembayaran autodebit sampai dengan Cashback dibayarkan.

Informasi

Lainnya

  1. Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Cashback dibayarkan. Mohon diingat bahwa produk asuransi jiwa bersifat jangka panjang, pembayaran Premi secara disiplin dan berkelanjutan akan memastikan perlindungan Nasabah tetap terjaga.

  2. Prudential Indonesia akan mengirimkan notifikasi kepada Pemegang Polis yang berpotensi mendapatkan Cashback ini maksimal di bulan selanjutnya sejak Polis terbit ke e-mail Pemegang Polis yang terakhir kali didaftarkan sebagai e-correspondence pada Prudential Indonesia.

  3. Cashback akan ditransfer ke rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang terakhir kali didaftarkan untuk autodebit ke Prudential Indonesia.

  4. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Cashback ini apabila Pemegang Polis melakukan pengajuan pembukaan Polis lain namun kemudian mengajukan Penebusan Polis (Surrender), baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period) dan kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.

  5. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia

  6. Pembayaran Cashback menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari butir a. sampai dengan butir g. berikut terpenuhi:

    1. Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.

    2. Metode pembayaran Premi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit (untuk pembayaran Premi secara bulanan).

    3. Melakukan perubahan metode pembayaran Premi menjadi non-autodebit rekening Tabungan atau kartu kredit/ debit (untuk frekuensi pembayaran Premi secara bulanan).

    4. Melakukan perubahan frekuensi pembayaran Premi bulanan dengan metode pembayaran non-autodebit.

    5. Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.

    6. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif sejak Polis terbit hingga Cashback dibayarkan..

    7. Mengajukan Penebusan Polis (Surrender)

  7. Informasi lebih lanjut mengenai Cashback bisa dilihat melalui : bit.ly/PRUSmartPlan

  8. Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Cashback apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan ketentuan yang berlaku

Contoh

Skenario

PREMI

PENGAJUAN POLIS

POLIS TERBIT

FREKUENSI PEMBAYARAN PREMI

CONTOH PERHITUNGAN CASHBACK YANG DITERIMA

Contoh 1
Premi:
Rp100.000.000/Tahun

21 Mei 2026

27 Mei 2026

Tahunan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp100.000.000 x 1 = Rp100.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000.

    Cashback yang akan diterima pada bulan Agustus 2026 adalah sebesar Rp5.000.000.

Contoh 2

Premi:
Rp250.000.000/Tahun

22 Mei 2026

29 Mei 2026

Tahunan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp250.000.000 x 1 = Rp250.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 8% x Rp250.000.000 = Rp20.000.000.

    Cashback yang akan diterima pada bulan Agustus 2026 adalah sebesar Rp20.000.000.

Contoh 3
Premi:
Rp10.000.000/Bulan

29 Mei 2026

31 Mei 2026

Bulanan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000.

    Cashback yang akan diterima pada bulan Juni 2027 adalah sebesar Rp6.000.000.

Contoh 4
Premi:
Rp30.000.000/Bulan.

30 Mei 2026

31 Mei 2026

Bulanan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp30.000.000 x 12 = Rp360.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 8% x Rp360.000.000 = Rp28.800.000.

    Cashback yang akan diterima pada bulan Juni 2027 adalah sebesar Rp28.800.000.

Campaign Bundling Cashback

Keterangan

Deskripsi

Periode

Campaign

  • Pengajuan Polis (Submit): 1 Juni 2026 – 30 Juni 2026, dan

  • Penerbitan Polis (Issued): 1 Juni 2026 – 31 Juli 2026.

Kriteria

  1. Berlaku untuk Pemegang Polis yang melakukan pengajuan dan penerbitan minimal 2 (dua) Polis dari produk yang berbeda selama periode Campaign Bundling Cashback.

  2. Seluruh Polis yang diikutsertakan dalam skema Campaign Bundling Cashback ini harus diajukan atas nama 1 (satu) Pemegang Polis yang sama, namun dapat diterbitkan untuk Tertanggung yang sama maupun berbeda. Polis yang diajukan harus berasal dari kombinasi produk yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam table sebagai berikut:

Nama Produk

Masa Pembayaran Premi

Asuransi Jiwa PRUCritical Benefit 88 (PCB 88)

10 Tahun dan 15 Tahun

Asuransi Jiwa PRUFuture (PRUFuture) dalam Mata Uang Rupiah

10 Tahun dan 15 Tahun

Asuransi Jiwa PRUSmart Plan (PRUSmart Plan)

Semua Masa Pembayaran Premi

Asuransi Jiwa PRUMapan (PRUMapan)

Semua Masa Pembayaran Premi

  1. Berlaku untuk semua frekuensi pembayaran Premi Berkala.

  2. Metode pembayaran Premi Berkala menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit. Perubahan metode pembayaran Premi Berkala menjadi autodebit harus disetujui paling lambat 2 (dua) bulan sejak Polis terbit.

  3. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence.

  4. Campaign Bundling Cashback ini tidak berlaku bagi pembelian kedua atau seterusnya untuk program yang sama.

  5. Jika terdapat dua atau lebih pengajuan Polis dari produk yang sama atas nama Pemegang Polis yang sama, maka berlaku ketentuan:

    • Apabila pengajuan dilakukan pada tanggal yang berbeda, maka Polis yang diperhitungkan adalah Polis yang diajukan pertama kali; atau

    • Apabila pengajuan dilakukan pada tanggal yang sama, maka Polis yang diperhitungkan adalah Polis dengan Premi tahunan yang paling besar.

  6. Campaign Bundling Cashback akan diberikan apabila terdapat setidaknya 2 (dua) polis dari produk yang berbeda yang memenuhi ketentuan pada bagian “Kriteria”, “Cashback”, dan “Informasi Lainnya”.

  7. Bundling Cashback dapat digabungkan dengan Campaign Cashback lain yang sedang berjalan, selama Pemegang Polis tetap memenuhi syarat dan ketentuan Campaign Cashback yang saat ini sedang berjalan (dapat mengacu ke Agency Update No.079/PLA/VI/2026).

Ilustrasi:
Pemegang Polis yang sama melakukan pengajuan dan penerbitan Polis-Polis berikut ini dan memenuhi ketentuan Campaign:

Skenario

Produk

Status

Keterangan

1

  • 1 (satu) Polis PCB 88 dengan Premi Rp20.000.000 per tahun; dan

  • 1 (satu) Polis PRUFuture dengan Premi Rp25.000.000 per tahun.

Eligible

Eligible karena membeli 2 (dua) Polis dari produk yang berbeda.

2

  • 1 (satu) Polis PCB 88 dengan Premi Rp25.000.000 per tahun;

  • 1 (satu) Polis PRUFuture dengan Premi Rp25.000.000 per tahun; dan

  • 1 (satu) Polis PRUMapan dengan Premi Rp25.000.000 per tahun.

Eligible

Eligible karena membeli 3 (tiga) Polis dari produk yang berbeda. Campaign Bundling Cashback berlaku untuk pembelian minimal 2 Polis dari produk yang berbeda.

3

  • 2 (dua) Polis PCB 88 dengan Premi Rp25.000.000 per tahun dan Rp30.000.000 per tahun.

Tidak Eligible

Membeli 2 (dua) Polis, namun tidak eligible karena dari produk yang sama.

4

  • 1 (satu) Polis PCB 88 dengan Premi Rp25.000.000 per tahun; dan

  • 2 (dua) Polis PRUFuture dengan Premi Rp30.000.000 dan Rp25.000.000 per tahun.

Eligible

Eligible karena membeli Polis dari 2 (dua) produk yang berbeda, namun Polis PRUFuture yang diperhitungkan dalam Campaign Bundling Cashback adalah Polis PRUFuture yang diajukan terlebih dahulu.

5

  • 1 (satu) Polis PRUMapan dengan Premi Rp6.000.000 per tahun; dan

  • 1 (satu) Polis PRUFuture dengan Premi Rp30.000.000 per tahun.

Tidak Eligible

Tidak Eligible karena pembelian Polis PRUMapan tidak memenuhi kriteria minimum Premi walaupun pada pembelian Polis PRUFuture telah memenuhi kriteria minimum Premi.

Cashback

  1. Jumlah Cashback yang diberikan berlaku sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Produk

Ketentuan Minimum Premi Tahun Pertama Yang Telah Dibayarkan, Per Polis

Persentase Cashback (Dari Premi Tahun Pertama Yang Telah Dibayarkan, Per Polis)

Maksimum Nilai Cashback

PCB 88

≥ Rp20.000.000

15%

Rp20.000.000 per Polis

PRUFuture (Mata Uang Rupiah)

≥ Rp20.000.000 untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun

Tidak ada minimum untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun

2,5%

Rp20.000.000 per Polis*

PRUSmart Plan

Tidak ada

5%

Tidak ada

*Maksimum nilai Cashback mencakup gabungan dengan campaign Cashback PRUFuture yang sedang berlaku saat ini.

Produk

Akumulasi 100% Dari Premi Tahunan + 10% Dari Premi Tambahan (Jika Ada), Per Polis

Persentase Cashback (Dari Akumulasi 100% Dari Premi Tahunan + 10% Dari Premi Tambahan (Jika Ada), Per Polis)

Maksimum Nilai Cashback

PRUMapan

≥ Rp10.000.000 hingga
< Rp20.000.000

5%

Tidak ada

PRUMapan

≥ Rp20.000.000

10%

Tidak ada

  1. Pembayaran Cashback akan dilakukan sesuai dengan tabel berikut:

Metode Pembayaran Premi

Tujuan Pembayaran Cashback

Autodebit Kartu Kredit

Kartu kredit yang terakhir kali didaftarkan dan digunakan untuk pendebetan Premi.

Autodebit Kartu Debit

Rekening yang tercantum dalam kolom “Data Rekening Bank Calon Pemegang Polis di Indonesia” pada SPAJ.

Autodebit Rekening

Rekening yang terakhir kali didaftarkan dan digunakan untuk pendebetan Premi.

  1. Cashback akan dibayarkan satu kali, dengan jadwal pembayaran Cashback bergantung pada frekuensi pembayaran Premi pada saat Polis terbit sebagai berikut:

    1. Bundling dengan seluruh Polis menggunakan frekuensi pembayaran Premi tahunan: Cashback dibayarkan di bulan Desember 2026;

    2. Bundling dengan minimal 1 Polis menggunakan frekuensi pembayaran Premi non-tahunan: Cashback dibayarkan di bulan Desember 2027.

Informasi

Lainnya

  1. Polis-Polis yang termasuk dalam Campaign Bundling Cashback harus selalu dalam keadaan aktif (inforce) sejak Polis terbit dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan juga dalam keadaan aktif pada saat Cashback akan dibayarkan.

  2. Prudential Indonesia akan mengirimkan surat notifikasi kepada Pemegang Polis yang berpotensi mendapatkan Cashback, ke alamat e-mail Pemegang Polis yang terakhir kali didaftarkan. E-mail ini akan dikirimkan pada akhir periode campaign.

  3. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Cashback ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), meskipun kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode Campaign Cashback.

  4. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi SMS dari Prudential Indonesia ke nomor Pemegang Polis yang terdaftar di Prudential Indonesia apabila Cashback telah dibayarkan.

  5. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.

  6. Cashback juga berlaku untuk Polis di mana Mitra Bisnis Agency tercatat sebagai Pemegang Polis, Tertanggung Utama, atau Penerima Manfaat, kecuali untuk Polis PCB 88 dengan Masa Pembayaran Premi 15 Tahun.

  7. Cashback tidak diberikan apabila salah satu dari butir i. sampai dengan butir vii. berikut terpenuhi:

    1. Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.

    2. Metode pembayaran Premi Berkala tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit maksimal 2 (dua) bulan sejak Polis terbit.

    3. Melakukan perubahan metode pembayaran Premi Berkala menjadi non autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.

    4. Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.

    5. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif (inforce) sejak Polis terbit hingga reward diberikan (termasuk tidak dalam status telah ”terminated” yang disebabkan oleh adanya pengajuan klaim, serta Polis dibatalkan atau diakhiri apabila Prudential Indonesia menemukan semua data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan, pernyataan dan fakta yang diberikan ("Informasi Konsumen") yang terdapat dalam Dokumen Permohonan ketika pengajuan permohonan asuransi dan/atau permohonan lainnya terkait Polis tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya pada saat pengajuan klaim).

    6. Mengajukan Penebusan Polis (surrender).

    7. Hanya terdapat 1 Polis dari 1 produk yang memenuhi kriteria campaign.

  8. Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Cashback kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Contoh

Perhitungan

Cashback

 

Produk

Frekuensi Pembayaran Premi

Contoh Perhitungan Cashback yang Diberikan

Contoh A

Produk ke-1
Asuransi Jiwa PRUMapan

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 20 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 25 Juni 2026.
Premi Tahunan
Rp20.000.000.
Premi Tambahan
Rp30.000.000.

Produk ke-2
Asuransi Jiwa PRUCritical Benefit 88

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 20 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 25 Juni 2026.
Premi Tahunan
Rp25.000.000.

Tahunan









Tahunan

Total Premi Tahunan dan Premi Tambahan yang diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah:
Rp20.000.000 + (Rp30.000.000 x 10%)
= Rp20.000.000 + Rp3.000.000
= Rp23.000.000

Dikarenakan Polis PRUMapan memenuhi kriteria akumulasi 100% dari Premi Tahunan ditambah 10% dari Premi Tambahan (jika ada) mencapai minimum sebesar Rp20.000.000, Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

10% x Rp23.000.000
= Rp2.300.000

Premi Tahunan yang diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah:
Rp25.000.000 x 15%
= Rp3.750.000

Dikarenakan Polis PRUCritical Benefit 88 memenuhi kriteria Premi Tahunan mencapai minimum sebesar Rp20.000.000, Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

Rp3.750.000

Total Cashback dari kedua Polis PRUMapan dan PRUCritical Benefit 88 yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

Rp6.050.000

Contoh B

Produk ke-1
Asuransi Jiwa PRUMapan

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 15 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 29 Juni 2026.
Premi Berkala
Rp5.000.000/Bulan.

Tidak ada Premi Tambahan untuk Polis tersebut.

Produk ke-2
Asuransi Jiwa PRUFuture

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 15 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 29 Juni 2026.
Premi Berkala
Rp7.000.000/Bulan
Untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun.

Bulanan











Bulanan

Premi Tahunan yang diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah Premi Berkala (per Bulan) x 12, yaitu:
Rp5.000.000 x 12
= Rp60.000.000

Dikarenakan Polis PRUMapan memenuhi kriteria akumulasi 100% dari Premi Tahunan ditambah 10% dari Premi Tambahan (jika ada) mencapai minimum sebesar Rp20.000.000, Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2027 sebesar:

10% x Rp60.000.000
= Rp6.000.000

Premi Tahunan yang diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah:
Rp7.000.000 x 12
= Rp84.000.000

Dikarenakan Polis PRUFuture memenuhi kriteria Premi Tahunan mencapai minimum sebesar Rp20.000.000 untuk Masa Pembayaran Premi 10 tahun, Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2027 sebesar:

2.5% x Rp84.000.000
= Rp2.100.000

Total Cashback dari kedua Polis PRUMapan dan PRUFuture yang akan diterima di bulan Desember 2027 sebesar:

Rp8.100.000

Contoh C

Produk ke-1
Asuransi Jiwa PRUSmart Plan

Pengajuan Polis pertama dilakukan tanggal 24 Juni 2026.
Polis pertama terbit tanggal 2 Juli 2026.
Premi Tahunan untuk Polis pertama adalah Rp30.000.000.

Pengajuan Polis kedua dilakukan tanggal 30 Juni 2026.
Polis kedua terbit tanggal 5 Juli 2026.
Premi Tahunan untuk Polis kedua adalah Rp50.000.000.

Produk ke-2
Asuransi Jiwa PRUCritical Benefit 88

Pengajuan Polis pertama dilakukan tanggal 24 Juni 2026.
Polis pertama terbit tanggal 2 Juli 2026.
Premi Tahunan untuk Polis pertama adalah Rp20.000.000.

Pengajuan Polis kedua dilakukan tanggal 30 Juni 2026.
Polis kedua terbit tanggal 5 Juli 2026.
Premi Tahunan untuk Polis kedua adalah Rp10.000.000.

Tahunan











Tahunan

Premi Tahunan yang diperhitungkan untuk Polis pertama sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah:
Rp30.000.000

Premi Tahunan Polis kedua Rp50.000.000 tidak diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback.

Dikarenakan Polis PRUSmart Plan pertama memenuhi kriteria untuk mendapatkan Cashback, maka Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

5% x Rp30.000.000
= Rp1.500.000

Premi Tahunan yang diperhitungkan untuk Polis pertama sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback adalah:
Rp20.000.000

Premi Tahunan Polis kedua Rp10.000.000 tidak diperhitungkan sebagai kriteria untuk mendapatkan Cashback.

Dikarenakan Polis PRUCritical Benefit 88 pertama memenuhi kriteria untuk mendapatkan Cashback, maka Cashback yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

15% x Rp20.000.000
= Rp3.000.000

Total Cashback dari kedua Polis PRUSmart Plan dan PRUCritical Benefit 88 yang akan diterima di bulan Desember 2026 sebesar:

Rp4.500.000

Contoh D

Produk ke-1
Asuransi Jiwa PRUMapan

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 28 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 5 Juli 2026.
Premi Berkala
Rp5.000.000/bulan.
Tidak ada Premi Tambahan untuk Polis tersebut.

Polis lewat waktu (lapse) sejak 5 Agustus 2026 – 5 September 2026.

Pemegang Polis melakukan Pemulihan Polis (revival) pada 5 September 2026 dan pertanggungan Polis Asuransi Jiwa PRUMapan kembali aktif (inforce).

Produk ke-2
Asuransi Jiwa PRUFuture

Pengajuan Polis dilakukan tanggal 3 Juni 2026.
Polis terbit tanggal 10 Juni 2026.
Premi Tahunan
Rp9.000.000.

Bulanan











Tahunan

Tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Cashback dari Campaign Bundling Cashback untuk Asuransi Jiwa PRUMapan dikarenakan Polis Asuransi Jiwa PRUMapan mempunyai riwayat Polis lewat waktu (lapse).

Tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Cashback dari Campaign Bundling Cashback untuk Asuransi Jiwa PRUFuture dikarenakan Polis Asuransi Jiwa PRUMapan mempunyai riwayat Polis lewat waktu (lapse).

Promo Spesial Prestige 2026

Keterangan

Deskripsi

Campaign

Promo Spesial Prestige 2026

Objektif Campaign

Untuk meningkatkan jumlah Nasabah Prestige melalui Nasabah Baru dan Nasabah Prestige Existing serta Nasabah Existing yang Upgrade menjadi Prestige dengan cara melakukan pembelian kembali dan melengkapi proteksinya dengan produk Prudential lainnya.

Periode Campaign

• Pengajuan Polis: 1 Mei – 30 Juni 2026

• Penerbitan Polis: 1 Mei – 31 Juli 2026

Produk

Asuransi Jiwa Tradisional Konvensional

Kriteria Pemegang Polis

Campaign berlaku untuk Nasabah Baru dan Nasabah Prestige Existing serta Nasabah yang Upgrade menjadi Prestige yang membuka Polis baru sesuai dengan kriteria campaign.

Kriteria

  1. Pembelian Polis dengan total Premi yang dibayarkan minimal sebesar Rp200.000.000,- (bisa dari pembelian beberapa Polis dalam periode campaign).

  2. Pembelian Polis oleh Nasabah:

    • Nasabah Baru Prestige Prudential.

    • Nasabah Existing yang melakukan upgrade menjadi Nasabah Prestige Prudential.

    • Nasabah Prestige Existing Prudential.

  3. Metode pembayaran Premi menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.

  4. Pengajuan Polis melalui e-submission pada PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence dan cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.

  5. Berlaku untuk semua frekuensi pembayaran premi (Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan)

  6. Produk Unit link Regular maupun Tunggal dan Produk Tradisional dengan pembayaran Premi Tunggal tidak diikutsertakan ke dalam program ini.

Kriteria Nasabah

PRESTIGE Prudential

Indonesia

Nasabah Baru Prestige dan Nasabah Prestige existing serta Nasabah Existing yang Upgrade menjadi Prestige adalah Pemegang Polis yang memiliki:

  • Collected Premium (dalam 12 bulan terakhir) minimum Rp500 juta atau

  • Akumulasi uang Pertanggungan Dasar atau Santunan Kematian Dasar minimum Rp10 miliar.

Benefit Nasabah

PRESTIGE Prudential

Indonesia*

 

*Info lengkap mengenai

Prestige bisa dilihat di

bit.ly/PrestigebyPrudential

  • Prioritas Underwriting

  • Medical Check Up (satu kali setiap dua tahun) secara gratis

  • Birthday Gift (setiap tahun setelah menjadi Nasabah Prestige)

  • Undangan ke acara exclusive yang diselenggarakan oleh Prudential Indonesia

Reward dan Jadwal

Pembayaran Reward

Reward Nasabah berupa MAP Voucher senilai Rp9.000.000 dalam bentuk produk fisik.

(MAP Voucher senilai Rp9.000.000, per Pemegang Polis hanya dapat menerima 1 (satu) unit dan tidak berlaku kelipatan).

Catatan: MAP Voucher senilai Rp9.000.000 akan diberikan maksimal di bulan Oktober 2026.

Informasi Lainnya

  1. Nasabah Prestige existing dan Nasabah Existing yang Upgrade menjadi Prestige merupakan nasabah Prudential Indonesia yang memiliki Polis aktif sebelum 1 Mei 2026.

  2. Pengajuan Polis dilakukan selama periode campaign dari pengajuan hingga Penerbitan Polis.

  3. Produk dengan pembayaran Premi tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign ini.

  4. MAP Voucher senilai Rp9.000.000 akan diberikan 1 (satu) kali, setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga hadiah diberikan.

  5. Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat MAP Voucher senilai Rp9.000.000 akan diberikan.

  6. MAP Voucher senilai Rp9.000.000 akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period dalam hal ini di bulan Oktober 2026.

  7. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan MAP Voucher senilai Rp9.000.000 ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (free-look period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.

  8. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia bahwa nasabah mendapatkan MAP Voucher senilai Rp9.000.000.

  9. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.

  10. Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian MAP Voucher senilai Rp9.000.000 kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Contoh Skenario

Situasi:

Keterangan

Nasabah A

Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premium Rp250 juta.

Nasabah membeli Polis PCB 88 baru di tanggal 1 Juni 2026 sebesar Rp200 juta dan membayarkan secara tahunan.
Total UP dasar Nasabah belum mencapai Rp10 Miliar

Nasabah A tidak berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena Nasabah A walaupun telah melakukan pembelian Polis baru dengan Premi minimum Rp200 juta tetapi belum memenuhi kriteria sebagai Prestige.
Nasabah A belum memenuhi kriteria untuk menjadi Nasabah Prestige, karena total Premi dalam 12 bulan terakhir belum mencapai Rp500 juta dan total UP Dasar belum mencapai Rp10 miliar.

Nasabah B

Sudah memiliki Polis in force PRULink Next Gen dengan total Collected Premium Rp300 juta.

Nasabah membeli Polis PCB 88 baru di tanggal 1 Juni 2026 sebesar Rp200 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah B berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena telah memenuhi kriteria campaign dengan pembelian Polis baru minimum Rp200 juta.
Nasabah B juga berhasil upgrade menjadi Nasabah Prestige, karena total Premi yang dibayarkan telah mencapai Rp500 juta.

Nasabah C

Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah C membeli Polis PCB 88 Rp300 Juta, PRUSmart Plan Rp100 Juta, dan PRUFuture Rp 200 Juta, di tanggal 1 Juni 2026 dengan total sebesar Rp600 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah C berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena telah melakukan pembelian beberapa Polis baru dengan total Premi melebihi Rp200 juta dan memenuhi kriteria campaign.
Nasabah C juga otomatis menjadi Nasabah Prestige, karena total Premi yang dibayarkan telah melebihi Rp500 juta.

Nasabah D

Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah D membeli Polis PCB 88 Rp150 Juta dan PRULink Next Generation Rp 350 Juta, di tanggal 1 Juni 2026 dengan total sebesar Rp500 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah D tidak berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena tidak memenuhi kriteria campaign, yaitu pembelian Polis Individual Traditional Regular Product minimum Rp200 juta. Namun, nasabah D berhasil upgrade menjadi Nasabah Prestige, karena total Premi yang dibayarkan telah mencapai Rp500 juta.

Nasabah E

Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp9 Miliar. Nasabah E membeli Polis PCB 88 baru di 1 Maret 2026 dengan UP Rp2 Miliar dan Premi Rp200 juta dan dibayarkan secara tahunan.

Nasabah E berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena telah memenuhi minimum Premi` campaign Rp200 juta. Nasabah E juga otomatis menjadi Nasabah Prestige, karena total UP Dasar menjadi > Rp10 miliar.

Nasabah F

Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp8 Miliar. Nasabah F membeli Polis baru di 1 Juni 2026 dengan UP Rp3 Miliar dengan Premi Rp150 juta dan dibayarkan secara tahunan.

Nasabah F tidak berhak mendapatkan reward MAP Voucher senilai Rp9.000.000, karena Nasabah F tidak memenuhi kriteria campaign yang berlaku yaitu membeli Polis baru dengan minimum Rp150 Juta.
Namun, Nasabah E berhasil upgrade menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah E sudah memiliki total UP Dasar > Rp10 Miliar.

PRUSmart Plan GIO Double Limit

Keterangan

Deskripsi

Campaign

PRUSmart Plan GIO Double Limit

Periode Campaign

Periode Pengajuan Polis: 1 April – 30 Juni 2026

Periode Penerbitan Polis: 1 April – 31 Juli 2026

Produk

PRUSmart Plan

Kriteria Campaign             

 

  • Akumulasi maksimum Premi Tahunan PRUSmart Plan dalam skema Guaranteed Issuance Offer (GIO) adalah sebesar Rp500.000.000 per

  • Tertanggung (termasuk pengajuan baru), meningkat dari batas sebelumnya sebesar Rp250.000.000.

  • Ketentuan ini berlaku bagi Nasabah yang belum memiliki total pertanggungan PRUSmart Plan melebihi Rp500.000.000.

Kriteria

Hanya berlaku untuk pengajuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy dan e-correspondence

  2. Polis Asuransi Jiwa PRUSmart Plan dengan frekuensi pembayaran:

    • Tahunan; dan/atau

    • Melalui autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit. Perubahan pembayaran menjadi autodebit harus disetujui oleh Prudential Indonesia paling lambat 2 bulan sejak Polis terbit.

Kriteria Pemegang

Polis

  • Nasabah yang belum memiliki total pertanggungan PRUSmart Plan melebihi Rp500 juta

  • Nasabah dengan pengajuan baru PRUSmart Plan dalam skema GIO

Proses

Seleksi

Risiko:

  • Tetap menggunakan mekanisme Guaranteed Issuance Offer (GIO), di mana Tertanggung tidak dikenakan seleksi risiko berdasarkan kondisi kesehatan. Pengisian pertanyaan kesehatan tetap dilakukan sebagai bagian dari ketentuan administrasi, namun tidak mempengaruhi keputusan underwriting.

  • Ketentuan underwriting tetap berlaku, termasuk terhadap agent dan/atau Nasabah dalam pengawasan (flagged), pelaksanaan proses Know Your Customer (KYC), serta prosedur baku lainnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Catatan: Semua Guaranteed Issuance Offer (GIO) tetap harus melalui tahapan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada verifikasi identitas dan data, screening, penilaian risiko terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta ketentuan tambahan lainnya yang dapat menyebabkan proses issuance ditunda atau ditolak.