-
Nasabah Terundang adalah nasabah terpilih/terundang yang menerima materi komunikasi program ini (Email/WhatsApp).
-
Agen bisa melihat siapa saja Nasabah Terundang di dalam PRUForce dengan melakukan klik banner.
-
Pengajuan polis dilakukan selama periode campaign dari pengajuan hingga penerbitan polis
-
Produk dengan pembayaran premi tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign ini.
-
Reward PRUPoints akan dibayarkan 1 (satu) kali di bulan Juli 2026, setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga Reward PRUPoints dibayarkan.
-
Reward PRUPoints diberikan per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan.
-
Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Reward PRUPoints akan diberikan.
-
Reward PRUPoints akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period dalam hal ini di bulan Juli 2026.
-
Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Reward PRUPoints ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.
-
Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi Whatsapp dari Prudential Indonesia bahwa nasabah mendapatkan Reward PRUPoints ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia.
-
Nasabah harus melakukan registrasi dan aktivasi PRUPoints maksimal 1 bulan setelah menerima notifikasi dari Prudential Indonesia. Apabila nasabah tidak melakukan aktivasi setelah 1 bulan notifikasi, maka Reward PRUPoints akan hangus.
-
Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia apabila Reward POINT telah ditambahkan di akun di PRUPoints .
-
Dengan mengikuti campaign ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Prudential untuk menyampaikan informasi terkait PRUPoints dan produk terbaru Prudential Indonesia serta menyetujui proses pendaftaran PRUPoints.
-
Informasi lebih lanjut mengenai PRUPoints dapat diakses melalui laman berikut: PRUPoints | Prudential Indonesia
-
Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.
-
Reward POINT di PRUPoints menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari butir i. sampai dengan butir vi. berikut terpenuhi:
- Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
- Metode pembayaran Premi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit maksimal 1 (satu) bulan sejak Polis terbit.
- Melakukan perubahan metode pembayaran Premi menjadi non-autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
- Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif (inforce) sejak Polis terbit hingga Cashback dibayarkan.
- Mengajukan Penebusan Polis (surrender).
-
Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Reward PRUPoints kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.