• Sejalan dengan arahan OJK berdasarkan hasil keputusan MK KUHD 251, perusahaan asuransi—baik jiwa maupun umum—wajib melakukan penyesuaian ketentuan pada dokumen-dokumen terkait. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada polis, dokumen resmi seperti Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), serta dokumen operasional lainnya.
  • Penyesuaian ini dilakukan melalui penambahan formulir itikad baik pada SPAJ, penyesuaian berbagai formulir dan ketentuan polis, serta penyempurnaan satu pertanyaan dalam welcome call. Hal ini bertujuan memastikan keakuratan informasi dan kejelasan implikasi dari informasi yang disampaikan kepada nasabah.
  • Lalu, apa itu itikad baik? Itikad baik merupakan prinsip dalam asuransi yang menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis saat membeli produk asuransi.
  • Prinsip itikad baik sebenarnya telah tercantum sebelumnya pada Ketentuan Umum Polis mengenai Dasar Pertanggungan.
  • Melalui penyesuaian ini, diharapkan semakin memperjelas dan meningkatkan kesadaran (awareness) mengenai pentingnya prinsip itikad baik dalam asuransi. Hal ini juga bertujuan memastikan setiap nasabah tetap memperoleh perlindungan dan layanan yang transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan OJK dan pedoman AAJI berdasarkan hasil keputusan MK KUHD 251, untuk meningkatkan kejelasan dan transparansi informasi bagi nasabah.
  • Tujuannya adalah agar ketentuan polis, proses layanan, dan alur klaim dapat lebih mudah dipahami, konsisten, dan jelas, sehingga perlindungan yang Anda miliki dapat berjalan optimal.

  • Polis Anda tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Perlindungan tetap berlaku sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.
  • Yang perlu dipahami, sesuai prinsip asuransi, klaim dapat terpengaruh apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi antara data yang diberikan saat pengajuan polis dan kondisi yang ditemukan saat pengajuan klaim.
  • Oleh karena itu, kejujuran dan keakuratan data sejak awal sangat penting untuk memastikan manfaat dapat dibayarkan sesuai ketentuan polis.

Tidak. Penyesuaian ini tidak mengubah manfaat maupun hak Anda sebagai pemegang polis. Seluruh perlindungan tetap berlaku sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penyesuaian ini hanya bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada agar lebih mudah dipahami oleh nasabah.

  • Pastikan semua data yang Anda berikan saat pembelian polis jujur, akurat, lengkap, terkini, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi harus konsisten dan tidak ada yang disembunyikan, baik sengaja maupun tidak, terutama terkait kondisi kesehatan, riwayat medis, dan profil finansial.
  • Pahami dengan baik poin-poin pengecualian dalam polis agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pengajuan klaim.
  • Perhatikan kondisi medis yang sudah ada sebelum polis berlaku (pre-existing condition), baik yang sudah didiagnosis maupun belum.
  • Memahami ketentuan ini akan membantu Anda mengelola proteksi dengan lebih efektif dan memastikan manfaat dapat digunakan secara optimal.

  • Penyesuaian ini justru dirancang untuk membuat proses klaim menjadi lebih jelas, transparan, dan pasti.
  • Dengan ketentuan yang lebih terstandardisasi, nasabah dapat memahami hak dan kewajiban sejak awal, sehingga proses klaim dapat berjalan lebih lancar tanpa mengurangi kualitas layanan.