Pengajuan Klaim Telehealth

Sejalan dengan kemajuan teknologi, saat ini masyarakat memiliki kemudahan dalam melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter termasuk pembelian obat-obatan melalui Telehealth. Telehealth adalah penggunaan informasi elektronik dan teknologi telekomunikasi untuk penanganan kesehatan. Prudential Indonesia turut mendukung kemudahan konsultasi dokter sebelum dan sesudah Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan melalui Telehealth.

 

Pengajuan klaim Telehealth merupakan Program Kebijakan yang dapat diajukan secara reimbursement dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta dapat diperbarui di masa yang akan datang sesuai situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang menjadi hak penuh Prudential Indonesia untuk menentukan. Pembaruan syarat dan ketentuan akan diberitahukan sebelumnya kepada nasabah Prudential Indonesia.

 

Prudential Indonesia dapat memroses pengajuan klaim rawat jalan Telehealth dengan ketentuan yang baru mulai perawatan tanggal 27 Mei 2022 untuk manfaat PRUHospital&Surgical beserta variannya, PRUPrime Healthcare beserta variannya dan manfaat asuransi PRUSolusi Sehat baik konvensional maupun syariah, yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Lokasi Telehealth Ketentuan
Telehealth di Indonesia

Telehealth di Indonesia yaitu penggantian biaya rawat jalan sebelum atau sesudah Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan dengan ketentuan bahwa:

  1. Biaya pembayaran penggantian biaya rawat jalan sebelum atau sesudah Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan dilakukan melalui penyedia Telehealth di Indonesia; dan

 

  1. Telehealth dibayarkan menggunakan manfaat rawat jalan sebelum atau sesudah rawat inap atau rawat jalan bedah dan mengurangi batas manfaat rawat jalan sebelum atau sesudah rawat inap atau rawat jalan bedah; dan

 

  1. Telehealth di Indonesia dapat dilakukan di Rumah Sakit Rekanan PMN yang mempunyai fasilitas Telehealth atau melalui Platform Telehealth yang telah diakui Kementerian Kesehatan yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, Link Sehat, mDoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok; dan

 

  1. Penggantian dapat dilakukan maksimal untuk 3 (tiga) kali Telehealth yang dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Tertanggung mulai menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan, maupun dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah Tertanggung keluar dari Rumah Sakit karena Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan untuk Ketidakmampuan tersebut selama batas manfaat rawat jalan sebelum atau sesudah rawat inap atau rawat jalan bedah tersebut masih mencukupi; dan

 

  1. Klaim rawat inap sudah disetujui dan ketidakmampuan yang timbul saat rawat jalan sebelum atau sesudah rawat inap merupakan ketidakmampuan yang sama saat Tertanggung menjalani rawat inap; dan

 

  1. Dokter yang merawat saat melakukan Telehealth merupakan dokter dengan spesialisasi yang sama selama rawat inap; dan

 

  1. Telehealth di Indonesia ini tidak ditanggung apabila Tertanggung kemudian tidak menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan untuk Ketidakmampuan tersebut; dan

 

  1. Penggantian Telehealth untuk biaya rawat jalan sebelum atau sesudah Tertanggung menjalani Tindakan Bedah Rawat Jalan hanya untuk PRUPrime Healthcare plus beserta variannya dan asuransi PRUSolusi Sehat; dan

 

  1. Perawatan dalam batas wajar, termasuk pemberian obat dalam jumlah dan dosis yang wajar sesuai standar tata laksana pengobatan yang timbul dan pemakaiannya dilakukan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Tertanggung keluar dari Rumah Sakit karena Rawat Inap untuk Ketidakmampuan tersebut.
  2.  Penggantian hanya untuk biaya pengobatan (biaya pengiriman obat tidak dapat dibayarkan)
Telehealth di Luar Indonesia (Singapura dan Malaysia)

Telehealth di Luar Indonesia yaitu penggantian biaya rawat jalan sebelum atau sesudah Tertanggung menjalani Rawat Inap dengan ketentuan bahwa:

  1. Hanya untuk diagnosa kanker; dan

 

  1. Untuk manfaat PRUPrime Healthcare plus serta manfaat asuransi PRUSolusi Sehat hanya berlaku untuk Plan Silver, Gold, Platinum dan Diamond; dan

 

  1. Telehealth hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit Rekanan PMN yang mempunyai fasilitas Telehealth yang berada di Malaysia dan Singapura; dan

 

  1. Penggantian dapat dilakukan maksimal untuk 1 (satu) kali Telehealth yang dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Tertanggung mulai menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah Rawat Jalan, maupun dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah Tertanggung keluar dari Rumah Sakit karena Rawat Inap atas diagnosa kanker sesuai manfaat asuransi; dan

 

  1. Telehealth di luar Indonesia hanya berlaku jika dilakukan di dalam wilayah pertanggungan sesuai Plan yang dimiliki Tertanggung (tidak berlaku jika dilakukan di luar wilayah pertanggungan); dan

 

  1. Telehealth di Malaysia dan Singapura untuk diagnosa kanker ini tidak ditanggung apabila Tertanggung kemudian tidak menjalani Rawat Inap atau perawatan kanker untuk diagnosa kanker tersebut; dan

 

  1. Telehealth di Malaysia dan Singapura untuk diagnosa kanker harus dilakukan oleh Penyedia Telehealth di negara yang sama dengan negara tempat Rawat Inap dilakukan dan dokter yang merawat merupakan dokter yang sama dengan dokter yang merawat Tertanggung saat menjalani rawat inap; dan

 

  1. Dalam hal Tertanggung sudah kembali ke Indonesia, telekonsultasi dapat dilakukan oleh dokter yang sama dengan dokter yang merawat Tertanggung saat rawat inap di Malaysia atau Singapura, namun untuk obat – obatan yang diberikan (jika tersedia di Indonesia) harus diperoleh di Indonesia; dan

 

  1. Perawatan dalam batas wajar, termasuk pemberian obat dalam jumlah dan dosis yang wajar sesuai standar tata laksana pengobatan yang timbul dan pemakaiannya dilakukan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Tertanggung keluar dari Rumah Sakit karena Rawat Inap untuk Ketidakmampuan tersebut.
  2.  Penggantian hanya untuk biaya pengobatan (biaya pengiriman obat tidak dapat dibayarkan).

 

Syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan klaim Telehealth dengan metode reimbursement adalah:

  1. Melampirkan cuplikan layar (screen capture) lengkap dari percakapan (chat) atau   dokumen lengkap pada saat berkonsultasi dengan dokter di platform Telehealth yang telah disebutkan dan atau/ Rumah Sakit rekanan PMN.
  2. Melampirkan screen capture atau dokumen resep lengkap dan jelas dari dokter.
  3. Melampirkan screen capture atau dokumen tanda bukti pembayaran (kuitansi) penyedia Telehealth serta pada kuitansi harus tercantum nama Tertanggung.
  4. Klaim Departemen dapat meminta kelengkapan dokumen lain bila diperlukan
  5. Klaim Telehealth hanya dapat diajukan apabila Telehealth dilakukan dengan menggunakan aplikasi Telehealth milik Tertanggung. Apabila Tertanggung berusia dibawah 21 tahun dapat menggunakan aplikasi Telehealth milik orang tua Tertanggung yang datanya tercatat pada sistem Prudential.

 

Ketentuan klaim lainnya sesuai ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.