Mulai 12 Mei 2026, seluruh pengajuan klaim rawat jalan layanan fisioterapi di jaringan Rumah Sakit atau Klinik PRUPriority Hospitals yang sebelumnya dapat dilakukan dengan metode klaim cashless, saat ini hanya dapat dengan metode reimbursement:
| Jenis Manfaat Rawat Jalan1 | Fasilitas Non-Tunai (Cashless) | Reimbursement |
| Rawat Jalan Kanker | Tersedia | Tersedia |
| Hemodialisis | Tersedia | Tersedia |
| Pembedahan Pulang Hari (One Day Surgery) | Tersedia | Tersedia |
| Perawatan Akibat Kecelakaan | Tersedia | Tersedia |
| Rawat Jalan Lainnya yang Bukan Fisioterapi | Tersedia | Tersedia |
| Fisioterapi Rawat Jalan | Tidak Tersedia | Tersedia |
1 Ketersediaan manfaat rawat jalan Asuransi kesehatan dan Asuransi tambahan kesehatan dapat berbeda pada setiap produk, silakan dapat mempelajari polis yang Anda miliki
1. Mengapa Prudential melakukan perubahan fasilitas layanan klaim dari cashless menjadi penggantian (reimbursement) untuk Fisioterapi Rawat Jalan?
Perubahan ini merupakan wujud komitmen kami agar Peserta memiliki manfaat kesehatan yang baik dan berkesinambungan sehingga perlu dilakukannya evaluasi sistem secara menyeluruh dari waktu ke waktu, agar dapat mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, kondisi pasar dan tentunya biaya kesehatan.
Perubahan fasilitas cashless khusus fisioterapi rawat jalan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengendalian klaim, seiring dengan meningkatnya tren penyalahgunaan dan overutilisasi. Perubahan ini dapat dievaluasi kembali di kemudian hari.
Perlu kami tekankan bahwa manfaat fisioterapi rawat jalan tidak berubah, tetap sesuai dengan ketentuan pada masing-masing Polis. Perubahan hanya dalam mekanisme pengajuan klaim saja.
2. Dengan perubahan layanan ini, apakah ada perubahan ketentuan dalam Polis saya?
Tidak ada perubahan dalam ketentuan Polis Peserta. Manfaat fisioterapi rawat jalan (Outpatient Physiotherapy) juga tidak berubah, tetap sesuai dengan ketentuan pada masing-masing Polis. Perubahan hanya dalam mekanisme pengajuan klaim saja.
3. Jenis rawat jalan apa saja yang dibatasi dengan skema reimbursement?
Terhitung mulai 12 Mei 2026, fasilitas cashless untuk Fisioterapi Rawat Jalan (Outpatient Physiotherapy) akan diubah dan dialihkan ke metode reimbursement.
Perlu kami tekankan bahwa manfaat fisioterapi rawat jalan tidak berubah, tetap sesuai dengan ketentuan pada masing-masing Polis. Perubahan hanya dalam mekanisme pengajuan klaim saja.
4. Perawatan rawat jalan apa saja yang masih dapat dilakukan dengan metode cashless?
Metode cashless masih berlaku untuk seluruh perawatan Rawat Inap (inpatient) dan Rawat Jalan (outpatient), kecuali Fisioterapi Rawat Jalan (outpatient physiotherapy).
5. Produk apa saja yang terdampak oleh kebijakan ini?
Kebijakan ini berlaku untuk semua tipe produk As Charged dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah:
• PRUPrime Healthcare
• PRUPrime Healthcare Plus
• PRUPrime Healthcare Plus Pro
• PRUSolusi Sehat
• PRUSolusi Sehat Plus Pro
• PRUWell Health
• PRUWell Medical
• PRUPrime Healthcare Syariah
• PRUPrime Healthcare Plus Syariah
• PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah
• PRUSolusi Sehat Syariah
• PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah
• PRUWell Health Syariah
• PRUWell Medical Syariah
6. Apakah kebijakan ini berlaku untuk PRUWorks?
Tidak. Perubahan layanan klaim dari cashless menjadi penggantian (reimbursement) untuk Fisioterapi Rawat Jalan tidak berlaku untuk produk PRUWorks.
7. Apakah kebijakan ini berlaku untuk produk konvensional dan syariah?
Betul, kebijakan ini berlaku untuk produk dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.
8. Apakah aturan ini berlaku juga untuk rumah sakit luar negeri?
Ya. Kebijakan ini berlaku di jaringan rumah sakit PRUPriority Hospitals baik untuk rumah sakit di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Polis.
9. Saya nasabah PRUWell Health/PRUWell Health Syariah/PRUWell Medical/PRUWell Medical Syariah. Apakah mekanisme reimbursement mempengaruhi multiplier manfaat saya?
Tidak. Mekanisme reimbursement tidak memengaruhi multiplier manfaat, selama perawatan dilakukan di jaringan rumah sakit PRUPriority Hospitals sesuai ketentuan Polis.
10. Bagaimana proses pengajuan klaim melalui reimbursement?
Pengajuan klaim reimbursement dilakukan melalui langkah berikut:
· Mengisi formulir klaim reimbursement
· Mengajukan formulir beserta dokumen pendukung yang lengkap melalui:
o Tenaga pemasar, atau
o PRUServices melalui: Ketentuan E-Claim | Panduan Klaim Online
· Panduan untuk pengajuan klaim dapat dilihat di:
Cara Klaim Asuransi Prudential Indonesia
11. Berapa lama proses reimbursement?
Prudential akan memberikan keputusan atas pengajuan klaim reimbursement dalam waktu 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Prudential.
12. Di kota saya belum ada PRUHealth Friend, siapa yang bisa membantu proses pengajuan reimbursement?
Untuk Rumah Sakit yang memiliki PHF, PHF dapat membantu Nasabah dalam hal memberikan informasi dan panduan mengenai proses reimbursement.
Sedangkan dalam pengajuan klaim reimbursement, Nasabah bisa dibantu oleh Tenaga Pemasar yang melayani Peserta, atau bisa juga dilakukan mandiri melalui layanan digital PRUServices.
Panduan untuk pengajuan klaim dapat dilihat di: Cara Klaim Asuransi Prudential Indonesia
13. Saya tidak pernah menggunakan PRUServices, apakah pengajuan klaim saya bisa dibantu oleh Tenaga Pemasar?
Ya, pengajuan klaim dapat dibantu oleh Tenaga Pemasar. Untuk beberapa Rumah Sakit, Peserta bisa mengunjungi PRUHealth Friend yang dapat membantu mengarahkan nasabah di rumah sakit terkait (daftar RS yang memiliki PRUHealth Friend dapat dilihat di bawah ini) atau Peserta dapat bertanya melalui saluran komunikasi resmi kami:
- Customer Line: 150085 (Senin – Sabtu: 08.00 – 17.00)
- Email: customer.idn@prudential.co.id
Atau kunjungi layanan walk in center/kantor Prudential di:
Jakarta:
Prudential Center, Kota Kasablanka Lantai 15
Jl. Raya Casblanca Raya Kav 88, Tebet, Jakarta Selatan
Bandung:
Jl. Banda no 30, Citarum, Bandung Wetan, Bandung
Semarang:
Jl. Pandanaran No 34, Pekunden, Semarang Tengah, Semarang
Surabaya:
Pakuwon Center 11th Floor – Unit OF Suite 07
Tunjungan Plaza 5 – Superblok Tunjungan City
Jl. Embong Malang No 1, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya
Denpasar:
Gedung IKAT Plaza, Jl. Bypass Ngurah Rai No 505X, Pamogan, Kec. Kiuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Medan:
Jl. Putri Hijau No 10M, Kesawan, Medan
Berikut ini daftar Rumah Sakit yang memiliki layanan PRUHealth Friend mulai 15 April 2026, secara bertahap layanan PHF dapat diakses di:
1. RS EMC Alam Sutera
2. RS EMC Pulomas
3. RS EMC Pekayon
4. RS EMC Sentul
5. RS EMC Tangerang
6. RS EMC Grha Kedoya
Daftar Rumah Sakit yang memiliki layanan PRUHealth Friend akan kami perbaharui secara berkala pada corporate website Prudential Indonesia.