Periode Campaign

  • Pengajuan Polis: 1 Juli – 31 Juli 2026

  • Penerbitan Polis: 1 Juli – 31 Agustus 2026

Produk

Asuransi Jiwa Tradisional Konvensional dan/atau Syariah (termasuk produk dengan pembayaran Premi/Kontribusi USD)

Kriteria Pemegang Polis

Campaign berlaku untuk Nasabah/Peserta Baru dan Nasabah/Peserta Prestige Existing serta Nasabah/Peserta Existing yang Upgrade menjadi Prestige yang membuka Polis baru sesuai dengan kriteria campaign.

Kriteria

  1. Pembelian Polis dengan total Premi/Kontribusi yang dibayarkan minimal sebesar Rp150.000.000,- (bisa dari pembelian beberapa Polis dalam periode campaign) berlaku untuk semua frekuensi pembayaran.

  2. Pembelian polis oleh Nasabah/Peserta:

    • Nasabah/Peserta Baru Prestige Prudential Indonesia & Prudential Syariah

    • Nasabah/Peserta Existing yang melakukan upgrade menjadi Nasabah/Peserta Prestige Prudential Indonesia & Prudential Syariah

    • Nasabah/Peserta Prestige Existing Prudential Indonesia & Prudential Syariah

  3. Perhitungan Premi/Kontribusi mengacu pada nominal premi sesuai frekuensi pembayaran yang dipilih (tahunan, semesteran, kuartalan, atau bulanan) dan diakumulasi selama periode campaign.

  4. Metode pembayaran Premi/Kontribusi menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.

  5. Pengajuan Polis melalui e-submission pada PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence dan cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.

  6. Berlaku untuk semua frekuensi pembayaran Premi/Kontribusi (Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan)

  7. Produk Unit link Regular maupun Tunggal dan Produk Tradisional dengan pembayaran Premi/Kontribusi Tunggal tidak diikutsertakan ke dalam program ini.

Kriteria Nasabah/Peserta PRESTIGE Prudential Indonesia

Nasabah/Peserta Baru Prestige dan Nasabah/Peserta Prestige existing serta Nasabah/Peserta Existing yang Upgrade menjadi Prestige adalah Pemegang Polis yang memiliki:

  • Collected Premi/Kontribusi (dalam 12 bulan terakhir) minimum Rp500 juta atau

  • Akumulasi uang Pertanggungan Dasar atau Santunan Kematian Dasar minimum Rp10 miliar.

Reward dan Jadwal Pembayaran Reward

Reward Nasabah/Peserta berupa:

  1. Lawyer Consultation Session untuk Will Planning atau Legacy Planning yang akan terbagi dalam 3 batch (mengacu pada tanggal penerbitan (issued) polis), yaitu:

    1. Batch 1: Voucher berlaku mulai dari 1 September hingga 30 September 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 15 Agustus 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir Agustus 2026.

    2. Batch 2: Voucher berlaku mulai dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 15 September 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir September 2026.

    3. Batch 3: Voucher berlaku mulai dari 1 November hingga 30 November 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 30 September 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir Oktober 2026.

  2. MAP Voucher senilai Rp4.000.000.

    (Reward diberikan 1 (satu) kali per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan.)

    Catatan: Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher akan diberikan maksimal pada bulan November 2026.

Apabila Nasabah/Peserta tidak menggunakan Lawyer Consultation Session sesuai periode dan mekanisme yang ditentukan, benefit konsultasi tersebut akan hangus, tidak dapat diuangkan, ditukar, dialihkan, ataupun diganti dengan benefit lainnya.

Mitra Bisnis Agency diharapkan dapat menyampaikan kepada Nasabah/Peserta secara jelas mengenai masa berlaku, mekanisme, dan ketentuan penggunaan reward untuk menghindari kesalahpahaman terkait manfaat yang diberikan.

Informasi Lainnya

  1. Nasabah/Peserta Prestige Existing dan Nasabah/Peserta Existing yang Upgrade menjadi Prestige merupakan Nasabah/Peserta Prudential Indonesia yang memiliki Polis aktif sebelum 1 Juli 2026.

  2. Pengajuan hingga penerbitan Polis dilakukan selama periode campaign.

  3. Produk Unit Link Regular maupun Tunggal dan Produk Tradisional dengan pembayaran Premi/Kontribusi Tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign ini.

  4. Voucher Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000 akan diberikan 1 (satu) kali setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga reward campaign diberikan.

  5. Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000 akan diberikan.

  6. Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000 akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period, dalam hal ini di bulan November 2026.

  7. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan reward campaign ini apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.

  8. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia & Prudential Syariah ke nomor yang terdaftar di Prudential bahwa Nasabah/Peserta mendapatkan reward campaign berupa Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000.

  9. Lawyer Consultation Session wajib digunakan sesuai periode, mekanisme booking, dan ketentuan yang akan diinformasikan oleh Prudential. Jika tidak digunakan sampai batas waktu yang ditentukan, benefit Lawyer Consultation Session akan hangus dan tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang tunai, Voucher tambahan, produk, ataupun benefit lain.

  10. MAP Voucher senilai Rp4.000.000 akan mengikuti ketentuan penggunaan dan masa berlaku Voucher dari penyedia Voucher. Voucher tidak dapat diuangkan dan tidak berlaku kelipatan.

  11. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.

  12. Prudential berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian reward campaign kepada Nasabah/Peserta dengan pemberitahuan apabila Nasabah/Peserta tidak memenuhi kriteria, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Contoh Skenario

(Keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan program yang berlaku)

Situasi:

Keterangan

Nasabah/Peserta A

Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premi/Kontribusi Rp250 juta.

Nasabah/Peserta membeli Polis PRUCritical Benefit 88 baru pada periode campaign sebesar Rp100 juta dan membayarkan secara tahunan.

Total UP Dasar Nasabah/Peserta belum mencapai Rp10 miliar.

Nasabah/Peserta A tidak berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena belum memenuhi kriteria Prestige.

Nasabah/Peserta A juga belum memenuhi kriteria untuk menjadi Nasabah/Peserta Prestige, karena total Premi/Kontribusi dalam 12 bulan terakhir belum mencapai Rp500 juta dan total UP Dasar belum mencapai Rp10 miliar.

Nasabah/Peserta B

Sudah memiliki Polis in force PRUMapan dengan total Collected Premi/Kontribusi Rp300 juta.

Nasabah/Peserta membeli Polis PRUCritical Benefit 88 baru pada periode campaign sebesar Rp300 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah/Peserta B berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena telah memenuhi kriteria campaign dengan pembelian Polis baru minimum Rp150 juta.

Nasabah/Peserta B juga berhasil upgrade menjadi Nasabah/Peserta Prestige, karena total Premi/Kontribusi yang dibayarkan telah mencapai Rp500 juta.

Nasabah/Peserta C

Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah/Peserta C membeli Polis PRUCritical Benefit 88 Rp300 juta, PRUSmart Plan Rp100 juta, dan PRUFuture Rp200 juta, dengan total sebesar Rp600 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah/Peserta C berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena telah melakukan pembelian beberapa Polis baru dengan total Premi/Kontribusi melebihi Rp150 juta dan memenuhi kriteria campaign.

Nasabah/Peserta C juga otomatis menjadi Nasabah/Peserta Prestige, karena total Premi/Kontribusi yang dibayarkan telah melebihi Rp500 juta.

Nasabah/Peserta D

Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah/Peserta D membeli Polis PRULink Next Generation Rp400 juta dan PRULady Rp100 juta dengan total sebesar Rp500 juta dan membayarkan secara tahunan.

Nasabah/Peserta D tidak berhak reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena tidak memenuhi kriteria campaign, yaitu pembelian Produk Asuransi Jiwa Tradisional Konvensional minimum Rp150 juta.

Namun, apabila total Premi/Kontribusi memenuhi kriteria Prestige, Nasabah/Peserta D tetap dapat menjadi Nasabah/Peserta Prestige tanpa mendapatkan reward campaign.

Nasabah/Peserta E

Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp8 miliar. Nasabah/Peserta E membeli Polis PRUCritical Benefit 88 baru pada periode campaign dengan UP Rp3 miliar dan Premi/Kontribusi Rp300 juta, lalu dibayarkan secara tahunan.

Nasabah/Peserta E berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena telah memenuhi minimum Premi/Kontribusi campaign Rp150 juta.

Nasabah/Peserta E juga otomatis menjadi Nasabah/Peserta Prestige, karena total UP Dasar menjadi lebih dari Rp10 miliar.

Nasabah/Peserta F

Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp9 miliar. Nasabah/Peserta F membeli Polis baru pada periode campaign dengan UP Rp1 miliar dan Premi/Kontribusi Rp100 juta, lalu dibayarkan secara tahunan.

Nasabah/Peserta F tidak berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena Nasabah/Peserta F tidak memenuhi kriteria campaign yang berlaku yaitu membeli Polis baru dengan minimum Premi/Kontribusi Rp150 juta.

Namun, Nasabah/Peserta F berhasil upgrade menjadi Nasabah/Peserta Prestige karena Nasabah/Peserta F sudah memiliki total UP Dasar minimal Rp10 miliar.

Nasabah/Peserta G

Nasabah/Peserta G telah memenuhi seluruh kriteria campaign dan mendapatkan notifikasi reward berupa Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher. Namun, Nasabah/Peserta G tidak melakukan booking atau tidak menggunakan sesi Lawyer Consultation Session sampai batas waktu yang ditentukan.

Nasabah/Peserta G tetap dapat menggunakan MAP Voucher sesuai ketentuan dan masa berlaku Voucher.

Namun, benefit Lawyer Consultation Session menjadi hangus dan tidak dapat diuangkan, ditukar, dialihkan, atau diganti dengan benefit lain.

Nasabah/Peserta H

Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premi/Kontribusi Rp350 juta.

Nasabah/Peserta membeli Polis PRUCritical Benefit 88 baru pada periode campaign sebesar Rp300 juta dan membayarkan secara per enam (6) bulan/semester, di mana premi yang dibayarkan pertama kali ialah sebesar Rp150 juta.

Nasabah/Peserta H berhak mendapatkan reward Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher senilai Rp4.000.000, karena telah melakukan pembelian Polis baru dengan total Premi/Kontribusi melebihi Rp150 juta dan memenuhi kriteria campaign.

Nasabah/Peserta H juga otomatis menjadi Nasabah/Peserta Prestige, karena total Premi/Kontribusi yang dibayarkan telah melebihi Rp500 juta.

Rencanakan perlindungan anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga

Alternative text for accessibility