Campaign

Reward Tambahan PRUPoints

Periode Campaign

Mengikuti batch tanggal pengiriman Surat Repricing sebagai berikut:

  • 13 September 2026

  • 17 September 2026

  • 18 Januari 2027

  • 17 Mei 2027

Kriteria Pemegang Polis

Campaign berlaku untuk Nasabah/Peserta Tercepat yang menyetujui Kenaikan Premi via PRUServices pada setiap batch Surat Repricing. Terlampir detail sebagai berikut:

Surat Repricing

 Tanggal

Tanggal Batas Pengajuan

Jumlah Nasabah/Peserta yang Bisa Mendapatkan reward PRUPoints/batch

Surat 1

13-Sep’ 26

31-Jan ‘27

1,000

Surat 2

17-Sep’ 26

31-Mar ‘27

500

Surat 3

18-Jan’ 27

30-Jun ‘27

250

Surat 4

17-May’ 27

31-Okt ‘27

250

TOTAL

  

2,000

Daftar Nasabah/Peserta yang mendapatkan Repricing dapat dicek melalui PRUForce.

Kriteria

  • Penentuan Nasabah tercepat akan berdasarkan Tanggal dan Waktu nasabah submit persetujuan via PRUServices yang disetujui oleh Kantor Pusat.

  • Tidak ada minimum Premi/Kontribusi yang berlaku, semua Nasabah/Peserta Terundang berhak mendapatkan rewards ini selama kuota masih tersedia.

  • Pengajuan persetujuan dan/atau Penyesuaian Premi/Kontribusi wajib dilakukan melalui layanan self-service PRUServices

  • Berlaku untuk semua frekuensi dan metode pembayaran Premi/Kontribusi (Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan – baik melalui autodebit, dan/atau cash/transfer)

Reward dan Jadwal Pembayaran Reward

Campaign reward berupa Reward PRUPoints senilai 12.500 poin (atau setara Rp250.000) yang bisa ditukarkan atau di redeem di PRUPoints per Pemegang Polis.

(tidak berlaku kelipatan, artinya per Pemegang Polis hanya dapat menerima Reward PRUPoints sebesar 12.500 poin sebanyak 1 (satu) kali)

Catatan: Reward PRUPoints akan diberikan maksimal 2 bulan setelah pengumuman pemenang dipublikasikan oleh Kantor Pusat.

Informasi Lainnya

  1. Nasabah/Peserta Terundang adalah Nasabah/Peserta terpilih/terundang yang menerima materi komunikasi program ini (Email/WhatsApp).

  2. Agen bisa melihat siapa saja Nasabah/Peserta Terundang di dalam PRUForce dengan melakukan klik banner.

  3. Penentuan Pemenang akan berdasarkan “Nasabah/Peserta dengan Submission tercepat yang disetujui Kenaikan Preminya”. Dalam hal satu Nasabah/Peserta submit dua atau tiga polis Repricing dan ketiga polis tersebut masuk ke list nasabah tercepat. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 hadiah.

  4. Dalam hal terdapat pengajuan Repricing yang tidak disetujui oleh Prudential, maka nasabah tidak eligible sebagai pemenang Reward Tambahan PRUPoints.

  5. Pengajuan persetujuan dan/atau Penyesuaian Premi/Kontribusi yang dilakukan diluar PRUServices tidak dihitung kedalam program ini.

  6. Konversi via PRUServices tidak diikutsertakan kedalam program ini.

  7. Dalam hal ada dua atau lebih nasabah menyetujui berbarengan waktunya, penentuan ke nasabah tercepat akan berdasarkan dari jumlah kenaikan premi terbesar.

  8. Pemenang Program Nasabah/Peserta tercepat Reward Tambahan PRUPoints akan diinformasikan dan dipublikasikan melalui website Prudential setelah kuota pemenang terpenuhi atau selambat-lambatnya 30 hari setelah batas tanggal pengajuan penyesuaian Premi berakhir pada setiap batch-nya.

  9. Pemenang akan dihubungi via email dan WhatsApp dari Prudential maksimal 1 bulan setelah list pemenang di publikasikan via website

PRUPoints

  1. Memiliki akun PRUPoints yang terdaftar dan aktif.

  2. Pemegang Polis/Peserta yang memenuhi ketentuan campaign ini dan belum melakukan aktivasi PRUPoints akan menerima pemberitahuan untuk ajakan aktivasi melalui email/ WhatsApp ke nomor handphone/email yang terdaftar di polis.

  3. Nasabah/Peserta harus melakukan registrasi dan aktivasi PRUPoints maksimal 1 bulan setelah menerima notifikasi dari Prudential Indonesia. Apabila Nasabah/Peserta tidak melakukan aktivasi setelah 1 bulan notifikasi, maka Reward PRUPoints akan hangus.

  4. Reward PRUPoints bagi nasabah yang sudah aktivasi PRUPoints akan dibayarkan maksimal 2 bulan setelah pengumuman pemenang oleh Kantor Pusat.

  5. Polis harus dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak penyesuaian Premi/Kontribusi pertama kali dimulai hingga Reward PRUPoints dibayarkan.

  6. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Reward PRUPoints ini, apabila setelah persetujuan dilakukan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.

  7. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia apabila Reward POINT  telah ditambahkan di akun di PRUPoints .

  8. Dengan mengikuti campaign ini, Nasabah/Peserta memberikan persetujuan kepada Prudential untuk menyampaikan informasi terkait PRUPoints dan produk terbaru Prudential Indonesia serta menyetujui proses pendaftaran PRUPoints.

  9. Informasi lebih lanjut mengenai PRUPoints dapat diakses melalui laman berikut: PRUPoints | Prudential Indonesia

  10. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.

  11. Reward POINT di PRUPoints menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari poin u dan v berikut terpenuhi:

  12. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif (inforce) sejak Polis terbit hingga reward dibayarkan.

  13. Mengajukan Penebusan Polis (surrender).

  14. Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Reward PRUPoints kepada Nasabah/Peserta dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Contoh Skenario

Skenario

Perhitungan Reward PRUPoints yang Diterima

Nasabah/Peserta A adalah Nasabah/Peserta Terundang yang melakukan persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi pada tanggal 11 September 2026 (atas nama Pemegang Polis yang sama).

Reward PRUPoints yang diterima Nasabah/Peserta A adalah 12.500 poin dan akan dibayarkan setelah persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi disetujui (approved) oleh Kantor Pusat dan dipublikasikan melalui website Prudential.

Reward hanya berlaku satu kali kepada nama Pemegang Polis yang sama.

Nasabah/Peserta B adalah Nasabah/Peserta Terundang yang melakukan pembelian polis baru pada tanggal 13 September 2026 dan menjadi Nasabah/Peserta dengan urutan ke-1.001 saat melakukan persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi pada batch 1.

Nasabah/Peserta B tidak bisa mendapatkan 12.500 poin dari PRUPoints.

Nasabah/Peserta C adalah Nasabah/Peserta Terundang yang melakukan persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi pada tanggal 11 September 2026 (atas nama Pemegang Polis yang sama) melalui PRUForce banner dengan bantuan agent.

Nasabah/Peserta C tidak bisa mendapatkan 12.500 poin dari PRUPoints karena tidak melakukan persetujuan secara mandiri melalui PRUServices.

Nasabah/Peserta D adalah Nasabah/Peserta Terundang yang melakukan persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi sebanyak 3 Polis pada tanggal 11 September 2026 (atas nama Pemegang Polis yang sama).

Reward PRUPoints yang diterima Nasabah/Peserta D adalah 12.500 poin dan akan dibayarkan setelah persetujuan penyesuaian Premi/Kontribusi disetujui (approved) oleh Kantor Pusat dan dipublikasikan melalui website Prudential.

Reward hanya berlaku satu kali kepada nama Pemegang Polis yang sama.