PRUSmart Plan GIO Double Limit
 

Keterangan

Deskripsi

Campaign

PRUSmart Plan GIO Double Limit

Periode Campaign

Periode Pengajuan Polis: 1 April – 31 Mei 2026

Periode Penerbitan Polis: 1 April – 30 Juni 2026

Produk

PRUSmart Plan

Kriteria

Hanya berlaku untuk pengajuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy dan e-correspondence

  2. Polis Asuransi Jiwa PRUSmart Plan dengan frekuensi pembayaran:

    • Tahunan; dan/atau

    • Melalui autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit. Perubahan pembayaran menjadi autodebit harus disetujui oleh Prudential Indonesia paling lambat 2 bulan sejak Polis terbit.

Kriteria Pemegang Polis

  • Nasabah yang belum memiliki total pertanggungan PRUSmart Plan melebihi Rp500 juta

  • Nasabah dengan pengajuan baru PRUSmart Plan dalam skema GIO

Proses Seleksi Risiko:

  • Tetap menggunakan mekanisme Guaranteed Issuance Offer (GIO), di mana Tertanggung tidak dikenakan seleksi risiko berdasarkan kondisi kesehatan. Pengisian pertanyaan kesehatan tetap dilakukan sebagai bagian dari ketentuan administrasi, namun tidak mempengaruhi keputusan underwriting.

  • Ketentuan underwriting tetap berlaku, termasuk terhadap agent dan/atau Nasabah dalam pengawasan (flagged), pelaksanaan proses Know Your Customer (KYC), serta prosedur baku lainnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Catatan: Semua Guaranteed Issuance Offer (GIO) tetap harus melalui tahapan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada verifikasi identitas dan data, screening, penilaian risiko terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta ketentuan tambahan lainnya yang dapat menyebabkan proses issuance ditunda atau ditolak.

PRUSmart Plan Cashback
 

Keterangan

Deskripsi

Campaign

PRUSmart Plan Cashback

Periode Campaign

Periode Pengajuan Polis: 1 April – 31 Mei 2026

Periode Penerbitan Polis: 1 April – 30 Juni 2026

Produk

PRUSmart Plan

Kriteria

Hanya berlaku untuk pengajuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy dan e-correspondence

  2. Polis Asuransi Jiwa PRUSmart Plan dengan frekuensi pembayaran:

    • Tahunan; dan/atau

    • Melalui autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit. Perubahan pembayaran menjadi autodebit harus disetujui oleh Prudential Indonesia paling lambat 2 bulan sejak Polis terbit.

Reward dan Jadwal Pembayaran Reward

Nilai Cashback ditentukan berdasarkan Premi Tahunan Pertama sebagai berikut:

  1. Premi Tahunan Pertama < Rp150.000.000, Cashback sebesar 5% tanpa batas maksimum per Polis.

  2. Premi Tahunan Pertama ≥ Rp150.000.000, Cashback sebesar 8% tanpa batas maksimum per Polis.

    • Satu Pemegang Polis dapat memperoleh Cashback dari beberapa Polis.

    • Cashback akan dibayarkan satu kali, dengan jadwal pembayaran Cashback bergantung pada frekuensi pembayaran Premi pada saat Polis terbit sebagai berikut:

      1. Polis dengan frekuensi pembayaran Premi Tahunan, Cashback dibayarkan 3 bulan setelah Polis terbit dan tetap harus dalam keadaan inforce sampai dengan Cashback dibayarkan.

Polis dengan frekuensi pembayaran Premi Bulanan, Cashback akan dibayarkan pada bulan ke-13 setelah Polis terbit dan harus dalam keadaan inforce dan memilih metode pembayaran autodebit sampai dengan Cashback dibayarkan.

Informasi Lainnya

  1. Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Cashback dibayarkan. Mohon diingat bahwa produk asuransi jiwa bersifat jangka panjang, pembayaran Premi secara disiplin dan berkelanjutan akan memastikan perlindungan Nasabah tetap terjaga.

  2. Prudential Indonesia akan mengirimkan notifikasi kepada Pemegang Polis yang berpotensi mendapatkan Cashback ini maksimal di bulan selanjutnya sejak Polis terbit ke e-mail Pemegang Polis yang terakhir kali didaftarkan sebagai e-correspondence pada Prudential Indonesia.

  3. Cashback akan ditransfer ke rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang terakhir kali didaftarkan untuk autodebit ke Prudential Indonesia.

  4. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Cashback ini apabila Pemegang Polis melakukan pengajuan pembukaan Polis lain namun kemudian mengajukan Penebusan Polis (Surrender), baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period) dan kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.

  5. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia

  6. Pembayaran Cashback menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari butir a. sampai dengan butir g. berikut terpenuhi:

    1. Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.

    2. Metode pembayaran Premi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit (untuk pembayaran Premi secara bulanan).

    3. Melakukan perubahan metode pembayaran Premi menjadi non-autodebit rekening Tabungan atau kartu kredit/ debit (untuk frekuensi pembayaran Premi secara bulanan).

    4. Melakukan perubahan frekuensi pembayaran Premi bulanan dengan metode pembayaran non-autodebit.

    5. Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.

    6. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif sejak Polis terbit hingga Cashback dibayarkan..

    7. Mengajukan Penebusan Polis (Surrender)

  7. Informasi lebih lanjut mengenai Cashback bisa dilihat melalui : bit.ly/PRUSmartPlan

  8. Prudential Indonesia, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Cashback apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan ketentuan yang berlaku

Contoh Skenario

PREMI

PENGAJUAN POLIS

POLIS TERBIT

FREKUENSI PEMBAYARAN PREMI

CONTOH PERHITUNGAN CASHBACK YANG DITERIMA

Contoh 1

Premi:
Rp100.000.000/Tahun

21 Mei 2026

27 Mei 2026

Tahunan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp100.000.000 x 1 = Rp100.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000.

Cashback yang akan diterima pada bulan Agustus 2026 adalah sebesar Rp5.000.000.

Contoh 2

Premi:
Rp250.000.000/ Tahun

22 Mei 2026

29 Mei 2026

Tahunan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp250.000.000 x 1 = Rp250.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 8% x Rp250.000.000 = Rp20.000.000.

Cashback yang akan diterima pada bulan Agustus 2026 adalah sebesar Rp20.000.000.

Contoh 3

Premi:
Rp10.000.000/Bulan

29 Mei 2026

31 Mei 2026

Bulanan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000.

Cashback yang akan diterima pada bulan Juni 2027 adalah sebesar Rp6.000.000.

Contoh 4

Premi: Rp30.000.000/Bulan.

30 Mei 2026

31 Mei 2026

Bulanan

  • Maka, Premi tahun pertama yang telah dibayarkan adalah Rp30.000.000 x 12 = Rp360.000.000.

  • Perhitungan Cashback yang akan dibayarkan adalah sebesar 8% x Rp360.000.000 = Rp28.800.000.

Cashback yang akan diterima pada bulan Juni 2027 adalah sebesar Rp28.800.000.

Rencanakan perlindungan anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga

Alternative text for accessibility