SJK

Tidak dapat dipungkiri permasalahan sengketa dapat terjadi pada siapa saja, tak terkecuali pada konsumen sektor jasa keuangan. Penyelesaian sengketa perlu diselesaikan agar permasalahan tidak melebar dan berlarut-larut. Untuk menyelesaikan sebuah sengketa, konsumen dapat menggunakan layanan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Meskipun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah konsumen akan dikenakan biaya dalam proses pengajuan penyelesaian sengketa atau tidak.

Berbicara mengenai layanan penyelesaian sengketa, perlu diketahui bersama bahwa pengaduan layanan yang diterima oleh LAPS SJK hanya tediri dari dua kategori sengketa, yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Dua kategori ini didasarkan pada tolak ukur penentuan jenis sengketa yang diatur dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa pada Pasal 19 terkait Klaim Kecil & Ritel (Retail & Small Claim). Dalam peraturan tersebut disebutkan, sengketa akan dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan oleh LAPS SJK, diantaranya:

  1. Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa bidang pergadaian, pembiayaan, dan fintech.
  2. Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perbankan, pasar modal, perasuransian untuk klaim asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan kredit.
  3. Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perasuransian untuk klaim asuransi umum.

Apabila nilai sengketa yang Anda ajukan melalui APPK tidak melebihi ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa Anda masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apa pun. Namun, apabila nilai yang diajukan melebihi ambang batas nilai sengketa, maka sengketa tersebut dimasukkan ke dalam kategori komersil. Dengan begitu, Anda akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib dan biaya tentatif. Biaya wajib, yaitu biaya yang harus Anda bayarkan meliputi biaya pendaftaran permohonan, biaya administrasi, dan honorarium. Sedangkan biaya tentatif, yaitu biaya yang dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi, meliputi biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika Anda ingin mengajukan layanan penyelesaian sengketa, biaya hanya akan diberikan pada jenis sengketa komersil saja. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya melalui laman www.lapssjk.id.

Berita lainnya

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

28-02-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025

01-12-2024
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

12-06-2025
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

14-06-2025
Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza
Pengumuman

Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza

28-04-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

13-03-2024
Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK
Pengumuman

Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK

22-01-2024
Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK
Pengumuman

Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK

02-01-2024
Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical

10-02-2025
Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Pengumuman

Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK

22-01-2024
Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H
Pengumuman

Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H

31-03-2026
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

12-12-2022
Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah
Pengumuman

Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah

30-03-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

15-12-2023
Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum
Pengumuman

Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum

19-01-2022
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H

19-01-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H

12-12-2022
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

24-03-2023
FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia
Pengumuman

FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia

01-04-2022
Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia
Pengumuman

Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia

01-09-2025
Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health

01-04-2022