Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah di Prudential Indonesia kepada anak perusahaan baru tersebut.
Setelah proses transfer portofolio selesai, sesuai dengan ketentuan OJK maka Prudential Indonesia akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya kepada OJK, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OJK dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia untuk melengkapi proses pemekaran usaha ini.