Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan Asuransi Kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan kepada para Nasabah, antara lain melalui kerja sama dengan ~1900 penyedia fasilitas dan jasa kesehatan yang tergabung dalam jaringan PRUPriority Hospitals (termasuk cashless dan reimbursement, di dalam dan luar negeri) untuk memastikan perawatan berkualitas dengan biaya yang wajar kepada Nasabah, sehingga manfaat asuransi dapat terus dinikmati oleh Nasabah dalam jangka panjang. 

Namun demikian, dalam pengelolaan biaya kesehatan yang efektif, Prudential Indonesia juga memperhatikan proyeksi inflasi medis di Indonesia sebesar 17,8% di tahun 2026*, oleh karenanya Prudential Indonesia secara berkala meninjau Biaya Asuransi berdasarkan inflasi biaya medis tahunan dan pengalaman portfolio klaim medis yang dikelola. Hasil peninjauan ini menetapkan penyesuaian Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health mulai 1 April 2026, berlaku untuk:

  1. Asuransi Tambahan Kesehatan baru: semua pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health yang diterima sejak tanggal tersebut, dengan kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25% (“Penyesuaian Biaya Asuransi 2026 Asuransi Tambahan Kesehatan Baru”).
  2. Asuransi Tambahan Kesehatan existing (termasuk hasil konversi): semua pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health yang diterima sebelum tanggal tersebut, dengan kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25% atau 19%, bergantung pada waktu pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan diterima oleh Prudential Indonesia.

Khusus Nasabah yang memiliki Asuransi Tambahan Kesehatan existing

  • Asuransi Tambahan Kesehatan existing akan dibagi menjadi 2 grup, yaitu grup A dan grup B, dengan besaran penyesuaian Biaya Asuransi yang berbeda. Penyesuaian Biaya Asuransi grup A (yaitu kenaikan Biaya Asuransi sebesar 19%) merupakan akumulasi dari persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2025 yang ditangguhkan dan juga persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2026, sedangkan penyesuaian Biaya Asuransi grup B (yaitu kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25%) hanya mencakup kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2026. 

  • Nasabah akan menerima informasi melalui Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (“Surat Repricing”) Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health (via email yang terdaftar atau postal, bergantung pada metode korespondensi yang dipilih oleh Nasabah) dan menggantikan besaran Biaya Asuransi yang telah diinformasikan sebelumnya dalam Polis atau informasi lainnya.

  • Surat Repricing akan dikirimkan kepada Nasabah paling cepat 2 (dua) bulan sebelum ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Nasabah, mulai tanggal 9 Februari 2026 dan pemotongan Biaya Asuransi yang baru akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Nasabah, mulai tanggal 1 April 2026 (dengan tetap memperhatikan klausul Polis yang menyatakan bahwa perubahan Biaya Asuransi akan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum hal tersebut mulai berlaku).

     

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tenaga Pemasar Nasabah atau Prudential Indonesia Customer Line 1500085 atau email ke customer.idn@prudential.co.id.

 

Frequently Asked Question (FAQ) Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health

Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health existing


Prudential Indonesia secara berkala meninjau biaya perawatan medis berdasarkan inflasi medis tahunan yang terjadi di Indonesia dan pengalaman portofolio klaim medis secara kolektif, sehingga Prudential Indonesia dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Nasabah, sekalipun di tengah tren peningkatan biaya perawatan medis yang masih terus berlangsung. Sebagai upaya terbaik yang dapat kami berikan, kami juga menghadirkan PRUPriority Hospitals, sebuah kerja sama dengan rumah sakit pilihan untuk layanan berkualitas dengan biaya yang wajar.

Inflasi medis yang dimaksud adalah kenaikan biaya perawatan medis atau biaya kesehatan seperti biaya kamar, biaya konsultasi dokter, biaya tindakan bedah, dan biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari meningkatnya aksesibilitas, penggunaan, dan permintaan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta kemajuan teknologi kesehatan. Pengalaman portofolio klaim medis yang dimaksud adalah total angka klaim medis aktual yang dibayarkan secara keseluruhan dalam suatu periode sebagai manfaat dari kumpulan produk kesehatan sejenis dari satu Perusahaan. Selain dipengaruhi oleh inflasi medis, pengalaman klaim portofolio Perusahaan juga meningkat seiring dengan tingginya pemanfaatan manfaat medis untuk memenuhi kebutuhan perawatan Nasabah.

Cara kerja dan perhitungan asuransi adalah dengan mengumpulkan dan menyebarkan risiko di antara seluruh Nasabah dalam portofolio, termasuk portofolio Asuransi Kesehatan PRUWell Medical. Saat Nasabah membeli asuransi kesehatan, Nasabah bergabung dengan sekelompok Nasabah lain yang memiliki karakteristik risiko beragam (seperti kelompok usia, jenis Plan, jenis kelamin, dll), perusahaan asuransi menanggung risiko atas keseluruhan kelompok, bukan individu. Maka dari itu, ketika Prudential Indonesia meninjau pengalaman portofolio klaim atas Asuransi Kesehatan PRUWell Medical, peninjauan dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh Nasabah.

Tingkat penyesuaian Premi bagi Nasabah yang tergabung dalam grup A lebih tinggi (yaitu kenaikan sebesar 19%) dibandingkan grup B (yaitu kenaikan sebesar 6,25%) dikarenakan Polis yang tergabung dalam grup B telah mengalami kenaikan di tahun sebelumnya sebesar 12%. Penyesuaian Premi grup A merupakan akumulasi dari persentase kenaikan Premi pada tahun 2025 yang ditangguhkan dan juga persentase kenaikan Premi pada tahun 2026. Sebagai gambaran, ilustrasi perhitungan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

 

 

Grup

 

 

 

 

Kenaikan Premi Atas Repricing 2025

 

 

 

 

Kenaikan Premi Atas Repricing 2026

 

 

 

 

Total Akumulasi Kenaikan Premi Atas Repricing 

 

 

 

 

A

 

 

 

 

N/A (Ditangguhkan)

 

 

 

 

19%

 

 

 

 

((1 + 0%) x (1 + 19%)) – 1  

 

 

= 19%

 

 

 

 

B

 

 

 

 

12%

 

 

 

 

6,25% 

 

 

 

 

((1 + 12%) x (1 + 6,25%)) – 1

 

 

= 19%

 

 

 

Dengan demikian, Premi akhir setelah Repricing 2026 baik untuk grup A dan grup B akan bernilai sama. Perlu diperhatikan bahwa ilustrasi perhitungan di atas belum termasuk penyesuaian Premi atas pertambahan usia, Multiplier, dan PRUWell (jika ada).

Repricing pada tahun 2025 ditangguhkan agar Perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi Nasabah untuk merencanakan finansial dengan lebih baik, sehingga di tahun 2025 penyesuaian Biaya Asuransi karena Repricing tersebut ditangguhkan agar Nasabah tetap merasa nyaman secara finansial.

 

Prudential Indonesia dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Umum Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Pasal 8 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prudential Indonesia tidak menjanjikan besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (5), Prudential Indonesia berhak mengubah manfaat dan/atau syarat dan ketentuan dari Ketentuan Polis dan ketentuan lainnya dengan pemberitahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum hal tersebut mulai berlaku.

Dalam rangka penyesuaian Biaya Asuransi dan untuk menjaga kecukupan Nilai Tunai Polis serta keberlangsungan manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health, bagi Polis dengan proyeksi Nilai Tunai yang tidak mencukupi hingga akhir masa Pertanggungan setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi, Prudential Indonesia menyarankan Nasabah untuk melakukan penyesuaian Premi atau penambahan Top-up Tunggal berdasarkan informasi yang disampaikan pada Surat Repricing

Surat Repricing akan dikirimkan kepada Nasabah paling cepat 2 (dua) bulan sebelum ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Nasabah, mulai tanggal 9 Februari 2026 dan akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Nasabah, mulai tanggal 1 April 2026. Nasabah dihimbau untuk secara berkala memastikan apakah Surat Repricing yang dikirim Prudential Indonesia via email atau postal (sesuai korespondensi pilihan Nasabah) telah diterima, agar Nasabah memperoleh informasi lengkap mengenai penyesuaian Biaya Asuransi yang akan berlaku.

  • Polis yang mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal adalah Polis yang sudah melakukan klaim manfaat Waiver atau Payor dan Polis dengan sisa masa Pertanggungan Produk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health (PWH) kurang dari sepuluh tahun.

  • Polis yang mendapatkan saran penyesuaian Premi adalah produk dasar PAYDI Asuransi Jiwa PRULink Generasi Baru, Asuransi Jiwa PRULink Assurance Account, dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen yang tidak mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal seperti yang tertera pada poin pertama.  

Nasabah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian Premi sejak tanggal cetak Surat Repricing hingga 4 (empat) bulan setelah pemotongan Biaya Asuransi yang baru efektif berlaku (atau 4 bulan setelah ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan). Mohon agar Nasabah dapat memeriksa Surat Repricing untuk memastikan tanggal efektif berlaku Biaya Asuransi yang telah disesuaikan.  

Apabila Pemegang Polis tidak menyetujui untuk melakukan penyesuaian Premi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Pertanggungan tetap berlangsung. 

Jika setelah tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi yang tertera pada Surat Repricing, Nasabah tidak melakukan penyesuaian Premi dan di saat yang bersamaan terdapat Biaya Asuransi terutang dimana Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed, untuk itu Nasabah diharapkan agar dapat melakukan penyesuaian Premi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Nasabah juga disarankan untuk melunasi Biaya Asuransi terutang (jika ada).

Biaya Asuransi Terutang adalah selisih negatif Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi dikurangi dengan Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Perhitungan.

Nasabah dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi Terutang melalui PRUServices dan dari Surat Pernyataan Transaksi Bulanan (Transaction Statement). Sedangkan Mitra Bisnis Agency juga dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi Terutang dari Polis yang dimiliki Nasabah melalui PRUForce.

Nasabah dapat melakukan Top-Up Tunggal untuk melunasi Biaya Asuransi Terutang. Ketentuan mengenai nominal Top-Up Tunggal yang ditetapkan dapat mengacu ke ketentuan masing-masing produk dasar.

Tidak. Meskipun Pemegang Polis sudah melakukan Top-Up Tunggal sesuai saran yang tertera di Surat Repricing (jika ada), nilai Top-Up Tunggal tersebut belum memperhitungkan Biaya Asuransi terutang (jika ada). Dengan demikian, Pemegang Polis tetap disarankan selalu memperhatikan nilai Biaya Asuransi terutang (jika ada) melalui PRUServices, dan juga disarankan untuk melunasi Biaya Asuransi terutang (jika ada).

Prudential Indonesia menawarkan alternatif solusi selain melakukan penyesuaian Premi melalui e-alteration dengan syarat minimal Premi Dasar/Premi Berkala tetap, dengan pilihan sebagai berikut: 

  1. Memilih Plan yang lebih rendah dari Plan yang telah dipilih sebelumnya;
  2. Menambahkan fasilitas PRUWell Saver (jika Nasabah belum memiliki PRUWell Saver);
  3. Mengubah Masa Pertanggungan menjadi lebih singkat; atau
  4. Mengubah komposisi manfaat Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan lainnya.

Alternatif solusi ini dapat dipilih untuk dilakukan hingga tanggal akhir Batas Pengajuan Penyesuaian Premi untuk masing-masing Polis.

 

Catatan:

Apabila Nasabah melakukan e-alteration untuk memilih salah satu dari alternatif solusi di atas, maka perubahan Manfaat Asuransi dan penyesuaian Biaya Asuransi akan efektif berlaku pada tanggal pembebanan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang terdekat setelah perubahan Polis disetujui.

Apabila Nasabah sudah melakukan pembayaran Premi untuk jatuh tempo saat ini secara non-bulanan, maka Nasabah dapat tetap melakukan penyesuaian Premi. Sistem akan menghitung secara otomatis selisih Premi saat ini dan Premi yang baru sesuai dengan durasi bulan yang tersisa (perhitungan secara pro rata). Selisih Premi pro rata tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk Top-up Tunggal seperti mekanisme penambahan Top-up Tunggal yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, jumlah minimal Top-up Tunggal adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat 60 hari kalender sejak pengajuan penyesuaian Premi. Apabila selisih Premi pro rata kurang dari Rp1.000.000, maka Nasabah tetap harus membayarkan Top-up Tunggal minimal sebesar Rp1.000.000 yang akan dialokasikan sesuai pilihan subdana investasi Nasabah. 

Pada Surat Repricing, terdapat informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis hingga usia tertentu. Usia tersebut menunjukkan estimasi maksimal kecukupan Nilai Tunai Polis setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi. Apabila Nasabah mendapatkan saran untuk melakukan penyesuaian Premi atau menambah Top-up Tunggal, maka terdapat juga informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis apabila mengikuti saran tersebut. Informasi tersebut dihitung berdasarkan Nilai Tunai Polis Nasabah pada tanggal cetak surat dengan mengasumsikan Polis tetap aktif dan Premi dibayarkan dengan tepat waktu tanpa pengajuan Cuti Premi (Premium Holiday) dan penarikan dana (withdrawal). Proyeksi kecukupan Nilai Tunai dihitung berdasarkan asumsi rata-rata performa hasil Dana Investasi PRULink sebesar 5% per tahun.

Apabila Nasabah mengajukan penyesuaian Premi sesuai yang disarankan pada Surat Repricing, maka Premi yang baru akan berlaku efektif pada tanggal penagihan Premi terakhir, meskipun pengajuan penyesuaian Premi disetujui oleh Prudential Indonesia setelah tanggal penagihan Premi tersebut. 

Contoh 1:

  • 10 April 2026: Tanggal jatuh tempo Premi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, namun Nasabah belum membayar Premi untuk jatuh tempo tersebut 

  • 1 Mei 2026: Penyesuaian Premi disetujui 

 

Maka, Premi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 April 2026 (bukan 10 Mei 2026). Selanjutnya, pada tanggal jatuh tempo berikutnya (yaitu 10 Mei 2026), Nasabah harus membayarkan Premi kembali untuk jatuh tempo bulan Mei 2026.

 

Contoh 2:

  • 10 April 2026: Tanggal jatuh tempo Premi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, dan Nasabah sudah membayar Premi untuk jatuh tempo tersebut 

  • 1 Mei 2026: Penyesuaian Premi disetujui

 

Maka, Premi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 Mei 2026 (bukan 10 April 2026).

Apabila Nasabah melakukan perubahan major setelah Surat Repricing dikirimkan, maka informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Polis yang sebenarnya. Untuk itu, Mitra Bisnis dapat melakukan penyesuaian Premi melalui e-alter pada PRUForce. Selain itu, Premi baru akan segera berlaku pada tanggal penagihan terdekat setelah perubahan major disetujui oleh Prudential Indonesia.

 

Berikut contoh skenario:  

  • Tanggal pengiriman Surat Repricing: 1 Maret 2026

  • Tanggal perubahan major diajukan terkait perubahan Plan dari Diamond ke Bronze A: 1 April 2026

  • Tanggal perubahan major disetujui terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 2 April 2026  

 

Maka per 2 April 2026, informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena informasi tersebut sudah tidak sesuai dengan manfaat Polis yang dimiliki saat ini (adanya perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A

Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Baru (New Business)


Jika pengajuan SPAJ Asuransi Kesehatan PRUWell Medical diterima sebelum 1 April 2026, maka tidak diberlakukan Penyesuaian Premi 2026 Polis Baru, meskipun ada dokumen tambahan (seperti dokumen medis atau ilustrasi baru yang diajukan melalui dokumen susulan) yang diajukan setelah tanggal tersebut. Dengan demikian, Polis ini akan tergolong sebagai Polis existing grup B.

 

Apabila Nasabah mengajukan backdate ke sebelum tanggal 1 April 2026, maka tetap diberlakukan penyesuaian Biaya Asuransi 2026 Asuransi Tambahan Kesehatan Baru.

Berita lainnya

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

28-02-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025

01-12-2024
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

12-06-2025
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

14-06-2025
Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza
Pengumuman

Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza

28-04-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

13-03-2024
Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK
Pengumuman

Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK

22-01-2024
Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK
Pengumuman

Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK

02-01-2024
Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical

10-02-2025
Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Pengumuman

Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK

22-01-2024
Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H
Pengumuman

Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H

31-03-2026
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

12-12-2022
Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?
Pengumuman

Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?

12-12-2022
Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah
Pengumuman

Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah

30-03-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

15-12-2023
Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum
Pengumuman

Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum

19-01-2022
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H

19-01-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H

12-12-2022
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

24-03-2023
FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia
Pengumuman

FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia

01-04-2022
Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia
Pengumuman

Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia

01-09-2025
Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat