Keterangan | Deskripsi | ||||||||
Periode Campaign |
| ||||||||
Produk | Semua Produk Konvensional Asuransi Jiwa Tradisional | ||||||||
Kriteria Pemegang Polis | Campaign berlaku untuk Nasabah Terundang yang membuka polis baru sesuai dengan kriteria campaign, atas nama Nasabah Terundang sebagai Pemegang Polis (Teranggung bisa orang yang sama atau orang yang berbeda). | ||||||||
Kriteria |
| ||||||||
Reward dan Jadwal Pembayaran Reward | Angpau berupa Reward PRUPoints senilai 17.500 poin (atau setara dengan Rp350.000) per Pemegang Polis. (tidak berlaku kelipatan, artinya per Pemegang Polis hanya dapat menerima Reward PRUPoints sebesar 17.500 poin sebanyak 1 (satu) kali) Catatan: Reward PRUPoints akan diberikan maksimal di bulan Juli 2026 | ||||||||
Informasi Lainnya | a. Nasabah Terundang adalah nasabah terpilih/terundang yang menerima materi komunikasi program ini (Email/WhatsApp). b. Pengajuan polis dilakukan selama periode campaign dari pengajuan hingga penerbitan polis c. Produk dengan pembayaran premi tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign ini. d. Reward PRUPoints akan dibayarkan 1 (satu) kali di bulan Juli 2026, setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga Reward PRUPoints dibayarkan. e. Reward PRUPoints diberikan per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan. f. Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Reward PRUPoints akan diberikan. g. Reward PRUPoints akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period dalam hal ini di bulan Juli 2026. h. Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Reward PRUPoints ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program. i. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi Whatsapp dari Prudential Indonesia bahwa nasabah mendapatkan Reward PRUPoints ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia. j. Nasabah harus melakukan registrasi dan aktivasi PRUPoints maksimal 1 bulan setelah menerima notifikasi dari Prudential Indonesia. Apabila nasabah tidak melakukan aktivasi setelah 1 bulan notifikasi, maka Reward PRUPoints akan hangus. k. Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia apabila Reward POINT telah ditambahkan di akun di PRUPoints . l. Dengan mengikuti campaign ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Prudential untuk menyampaikan informasi terkait PRUPoints dan produk terbaru Prudential Indonesia serta menyetujui proses pendaftaran PRUPoints. m. Informasi lebih lanjut mengenai PRUPoints dapat diakses melalui laman berikut: PRUPoints | Prudential Indonesia n. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia. o. Reward POINT di PRUPoints menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari butir i. sampai dengan butir vi. berikut terpenuhi:
p. Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Reward PRUPoints kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku. | ||||||||
Contoh Skenario |
|