Periode Campaign:
Program ini berlaku hanya untuk Nasabah terpilih (terundang) yang menerima email/ WhatsApp dari Prudential Indonesia.
Keterangan
| Deskripsi
|
Produk
| Semua Produk Premi Berkala Asuransi Konvensional Jiwa Tradisional
|
Kriteria
| Minimum Premi Berkala yang disetahunkan sebesar Rp12.000.000,-
Metode pembayaran Premi menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.
Pengajuan Polis melalui e-submission pada PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence dan cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.
Memiliki akun PRUPoints yang terdaftar dan aktif.
Berlaku untuk semua frekuensi pembayaran premi (Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan)
|
Reward dan Jadwal Pembayaran Reward
| Birthday reward berupa e-voucher MAP yang bisa ditukarkan atau di redeem di PRUPoints senilai Rp350.000 per Pemegang Polis.
(tidak berlaku kelipatan, artinya per Pemegang Polis hanya dapat menerima e-voucher MAP sebesar Rp350.000 sebanyak 1 (satu) kali)
Catatan: e-voucher MAP akan diberikan maksimal di bulan Agustus 2026
|
Informasi Lainnya
| Nasabah Terundang adalah nasabah terpilih/terundang yang menerima materi komunikasi program ini (Email/WhatsApp).
Agen bisa melihat siapa saja Nasabah Terundang di dalam PRUForce dengan melakukan klik banner.
Pengajuan polis dilakukan selama periode campaign dari pengajuan hingga penerbitan polis.
Produk dengan pembayaran premi tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign
e-voucher MAP akan dibayarkan 1 (satu) kali di bulan Agustus 2026, setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga e-voucher MAP
e-voucher MAP diberikan per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan.
Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat e-voucher MAP akan diberikan.
e-voucher MAP akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period dalam hal ini di bulan Agustus 2026.
Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan e-voucher MAP ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.
Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi Whatsapp dari Prudential Indonesia bahwa nasabah mendapatkan e-voucher MAP ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia.
Nasabah harus melakukan registrasi dan aktivasi PRUPoints maksimal 1 bulan setelah menerima notifikasi dari Prudential Indonesia. Apabila nasabah tidak melakukan aktivasi setelah 1 bulan notifikasi, maka e-voucher MAP yang berhasil diberikan akan hangus.
Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia apabila e-voucher MAP telah ditambahkan di akun PRUPoints .
Dengan mengikuti campaign ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Prudential untuk menyampaikan informasi terkait PRUPoints dan produk terbaru Prudential Indonesia serta menyetujui proses pendaftaran PRUPoints.
Informasi lebih lanjut mengenai PRUPoints dapat diakses melalui laman berikut: PRUPoints | Prudential Indonesia
Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.
Jika Anda memiliki Reward POINT pada PRUPoints, POINT tersebut menjadi tidak berlaku apabila salah satu dari butir i. sampai dengan butir vi. berikut terpenuhi:
Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
Metode pembayaran Premi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit maksimal 1 (satu) bulan sejak Polis terbit.
Melakukan perubahan metode pembayaran Premi menjadi non-autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif (inforce) sejak Polis terbit hingga Cashback dibayarkan.
Mengajukan Penebusan Polis (surrender).
Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian e-voucher MAP kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
|
Contoh Skenario
| Skenario
| Perhitungan e-voucher MAP yang Diterima
| Nasabah A berulang tahun pada 15 Februari 2026 dan merupakan Nasabah terundang Campaign Birthday. Nasabah A membeli 1 PRUCritical Benefit 88 (atas nama Pemegang Polis yang sama) dengan masa pembayaran Premi 5 tahun, Premi bulanan sebesar Rp 1 Juta / bulan, yang diajukan pada bulan 10 Maret 2026 dan terbit pada 30 Maret 2026
| e-voucher MAP yang diterima Nasabah A adalah sebesar Rp350.000, dan akan dibayarkan di bulan Agustus 2026.
| Nasabah B berulang tahun pada 15 Februari 2026 dan merupakan Nasabah terundang Campaign Birthday. Nasabah B mengajukan 1 (satu) Polis PRUWell Medical (atas nama Pemegang Polis yang sama) dengan Premi bulanan sebesar Rp 2 juta / bulan, yang diajukan pada 28 Februari 2026 dan terbit pada 15 Maret 2026.
Nasabah B juga membeli produk lainnya yaitu 1 (satu) Polis PRUSmart Plan (atas nama Pemegang Polis yang sama) dengan Premi bulanan sebesar Rp 2 juta / bulan pada 10 Maret 2026.
| e-voucher MAP yang diterima Nasabah B adalah sebesar Rp350.000, karena tidak berlaku kelipatan, dan akan dibayarkan di bulan Agustus 2026.
| Nasabah C adalah Nasabah baru Prudential yang belum pernah memiliki polis aktif di Prudential Indonesia, kemudian melakukan pembelian polis baru dengan premi Rp13 juta/ tahun.
| Nasabah tidak berhak memperolah e-voucher MAP pada campaign ini, karena nasabah belum memiliki polis aktif sebelumnya dan campaign ini hanya berlaku bagi Nasabah Terundang.
|
|