Periode Campaign:
Program ini berlaku untuk Nasabah Baru dan Nasabah Prestige serta Nasabah yang Upgrade menjadi Prestige.
Keterangan
| Deskripsi
|
Produk
| PRUSmart Plan, PRUFuture, PRUCritical Benefit 88
|
Kriteria
| - Pembelian Polis dengan total Premi yang dibayarkan minimal sebesar Rp300.000.000,- (bisa dari pembelian beberapa Polis dalam periode campaign).
- Pembelian polis oleh Nasabah:
Nasabah Baru Prestige Prudential Indonesia
Nasabah yang melakukan upgrade menjadi Nasabah Prestige Prudential Indonesia.
Nasabah Prestige Existing Prudential Indonesia.
Metode pembayaran Premi menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.
Pengajuan Polis melalui e-submission pada PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence dan cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit.
Berlaku untuk semua frekuensi pembayaran premi (Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan)
|
Reward dan Jadwal Pembayaran Reward
| Tambahan Reward nasabah berupa Voucher MAP senilai Rp4.000.000 dalam bentuk voucher fisik
(Voucher MAP, per Pemegang Polis hanya dapat menerima Voucher MAP sebesar Rp4.000.000 sebanyak 1 (satu) kali dan tidak berlaku kelipatan)
Catatan: Voucher MAP akan diberikan maksimal di bulan Agustus 2026
|
Summary
|
Keterangan
| Campaign yang Berjalan
| Tambahan Campaign Untuk Nasabah Prestige
| PRUSmart Plan
| PRUFuture
| PCB 88
| Customer Prestige Campaign
| Frekuensi Pembayaran Premi
| Tahunan dan Bulanan
| Tahunan, dan Bulanan
| Tunggal, Tahunan, dan Bulanan
| Tahunan dan Bulanan
(targeting to cross/up-selling for PSP, PRUFuture, PCB 88)
| Nilai Cashback dan Premi
| - 5% maksimal IDR 5 Juta (Premi < IDR 150 Juta)
- 8% tanpa maksimal (Premi > IDR 150 Juta)
| IDR Cashback
'- Masa Pembayaran 5 Tahun: 2.5%
- Masa Pembayaran 10 Tahun: 10%
- Masa Pembayaran 15 Tahun: 15%
Maksimal cashback: IDR 20 Juta
USD Cashback
'- Masa Pembayaran 5 Tahun: 2.5%
- Masa Pembayaran 10 Tahun: 5%
- Masa Pembayaran 15 Tahun: 7.5%
Maksimal cashback: USD 2,000 atau USD 1,000 jika berupa akumulasi
| - Premi Tunggal: 0.25% (minimum Premi IDR 200 Juta)
- Masa Pembayaran 5 Tahun: 2.5%
- Masa Pembayaran 10 Tahun: 10%
- Masa Pembayaran 15 Tahun: 15%
Maksimal cashback: IDR 20 Juta
| Voucher MAP IDR 4 Juta (Collected Premium min.: IDR 300 Juta)
|
|
Informasi Lainnya
| - Nasabah Prestige existing dan Nasabah yang Upgrade menjadi Prestige merupakan nasabah Prudential Indonesia yang memiliki Polis aktif sebelum 11 Februari 2026.
- Pengajuan Polis dilakukan selama periode campaign dari pengajuan hingga Penerbitan Polis.
- Produk dengan pembayaran premi tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign
- Voucher MAP akan dibayarkan 1 (satu) kali di bulan Agustus 2026, setelah Polis terbit dan Polis dalam keadaan selalu aktif (tidak pernah lapse) sejak Polis terbit hingga Voucher MAP dibayarkan.
- Voucher MAP diberikan per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan.
- Polis dalam keadaan aktif dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan untuk autodebit juga dalam keadaan aktif pada saat Voucher MAP akan diberikan.
- Voucher MAP akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati free-look period dalam hal ini di bulan Agustus 2026.
- Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Voucher MAP ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode program.
- Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dari Prudential Indonesia ke nomor yang terdaftar di Prudential Indonesia bahwa nasabah mendapatkan Voucher MAP.
- Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Indonesia, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat ketentuan pajak penghasilan, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Pemegang Polis dan di luar tanggung jawab Prudential Indonesia.
- Prudential Indonesia, berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Voucher MAP kepada Nasabah dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
|
Contoh Skenario
|
Situasi:
| Keterangan
| Nasabah A
Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premium Rp250 juta.
Nasabah membeli Polis PCB 88 baru di tanggal 1 Maret 2026 sebesar Rp200 juta dan membayarkan secara tahunan.
Total UP dasar Nasabah belum mencapai Rp10 Miliar
| Nasabah A tidak berhak mendapatkan reward Voucher MAP Rp4 Juta, karena Nasabah A tidak memenuhi kriteria campaign yang berlaku yaitu membeli Polis baru dengan minimum Rp300 Juta.
Nasabah A juga belum memenuhi kriteria untuk menjadi Nasabah Prestige karena total Premi Polis yang dibayarkan belum mencapai Rp500 Juta dan total UP Dasar belum mencapai Rp 10 Miliar.
| Nasabah B
Sudah memiliki Polis in force PRULink Next Gen dengan total Collected Premium Rp300 juta.
Nasabah membeli Polis PCB 88 baru di tanggal 1 Maret 2026 sebesar Rp300 juta dan membayarkan secara tahunan.
| Nasabah B berhak mendapatkan Voucher MAP Rp4 Juta karena telah melakukan pembelian Polis baru dengan Premi Rp300 Juta dan sudah mengikuti kriteria campaign yang berlaku.
Nasabah B juga berhasil upgrade menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah B sudah memiliki total Premi yang dibayarkan lebih besar dari Rp500 Juta.
| Nasabah C
Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah C membeli Polis PCB 88 Rp300 Juta, PRUSmart Plan Rp100 Juta, dan PRUFuture Rp 200 Juta, di tanggal 1 Maret 2026 dengan total sebesar Rp600 juta dan membayarkan secara tahunan.
| Nasabah C berhak mendapatkan Voucher MAP Rp4 Juta karena telah melakukan pembelian 3 Polis baru dengan Premi Rp600 Juta dan sudah mengikuti kriteria campaign yang berlaku.
Nasabah C juga otomatis menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah C sudah memiliki total Premi yang dibayarkan lebih besar dari Rp500 Juta.
| Nasabah D
Belum memiliki Polis sebelumnya. Pada periode campaign, Nasabah D membeli Polis PCB 88 Rp200 Juta dan PRULink Next Generation Rp 300 Juta, di tanggal 1 Maret 2026 dengan total sebesar Rp500 juta dan membayarkan secara tahunan.
| Nasabah D tidak berhak mendapatkan reward Voucher MAP Rp4 Juta, karena Nasabah D tidak memenuhi kriteria campaign yang berlaku yaitu membeli Polis baru untuk PRUSmart Plan, PCB 88, atau PRUFuture dengan minimum Rp300 Juta.
Namun, Nasabah D berhasil menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah D sudah memiliki total Premi yang dibayarkan lebih besar dari Rp500 Juta.
| Nasabah E
Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp8 Miliar. Nasabah E membeli Polis PCB 88 baru di 1 Maret 2026 dengan UP Rp3 Miliar dan Premi Rp300 juta dan dibayarkan secara tahunan.
| Nasabah E berhak mendapatkan Voucher MAP Rp4 Juta karena telah melakukan pembelian Polis PCB 88 baru dengan Premi Rp300 Juta dan sudah mengikuti kriteria campaign yang berlaku.
Nasabah E juga otomatis menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah E sudah memiliki total UP Dasar > Rp10 Miliar.
| Nasabah F
Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp8 Miliar. Nasabah F membeli Polis baru di 1 Maret 2026 dengan UP Rp3 Miliar dengan Premi Rp250 juta dan dibayarkan secara tahunan.
| Nasabah F tidak berhak mendapatkan reward Voucher MAP Rp4 Juta, karena Nasabah F tidak memenuhi kriteria campaign yang berlaku yaitu membeli Polis baru dengan minimum Rp300 Juta.
Namun, Nasabah F berhasil upgrade menjadi Nasabah Prestige karena Nasabah F sudah memiliki total UP Dasar > Rp10 Miliar.
|
|