 
			              	PRUHospital Protection Optima
Produk Asuransi Kesehatan dari Prudential Indonesia dengan manfaat optimal serta memberikan Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa Polis.
			                  
			                Highlights
 
												Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Memiliki 4 Pilihan Plan Santunan Harian Rawat Inap
												 
												Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia hingga  220% dari Total Premi yang dibayar
												 
												Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa polis hingga 110%  dari Total  Premi yang dibayar
												 
												Diskon Premi
Diskon Premi sebesar 5% untuk Tertanggung Tambahan (Suami/Istri dan/atau Anak)
												 
												Tertanggung Tambahan
Tertanggung Tambahan maks. 4 orang anggota keluarga & harus diajukan saat pembukaan Polis
												Detail produk
Fitur produk
| Mata Uang | Rupiah | 
| Premi | Besarnya Premi tergantung dari : 
 | 
| Usia Masuk Tertanggung | 1 - 60 tahun (ulang tahun berikutnya) | 
Manfaat
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
 Manfaat Santunan Harian Plan A Plan B Plan C Plan D Manfaat Santunan Harian Rawat Inap* (maks. 120 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp250.000 Rp500.000 Rp750.000 Rp1.000.000 Manfaat Santunan Harian Unit Perawatan Intensif/ Intensive Care Unit (ICU)(maks. 30 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp500.000 Rp1.000.000 Rp1.500.000 Rp2.000.000 
 
 *Maksimum Manfaat Santunan Harian Rawat Inap yang dapat diambil adalah Rp1.000.000 untuk seluruh polis PRUHospital Protection Optima. Plan yang dapat diambil oleh Tertanggung yang tidak memiliki penghasilan (non-income earner) adalah Plan A.
- Manfaat Meninggal Dunia
 Jika Tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
- Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
 Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan dibayarkan tambahan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
- 
Manfaat Pengembalian Premi
 Jika Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir pertanggungan, maka akan dibayarkan jumlah mana yang lebih besar antara:- 
110% dari Total Premi yang telah dibayarkan dikurangi dengan Manfaat Santunan Harian yang telah dibayarkan oleh Penanggung; atau 
- 
66% dari total Premi yang telah dibayarkan. 
 
- 
Catatan:
- Tertanggung adalah orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan serta kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain. Tertanggung dapat terdiri dari:
 1. Tertanggung Utama: adalah Tertanggung yang juga merupakan Pemegang Polis yang atas dirinya diadakan pertanggungan; dan
 2. Tertanggung Tambahan: adalah suami, istri dan/atau anak-anak yang sah secara hukum dari Tertanggung Utama.
- Dalam hal Tertanggung Utama yang meninggal dunia, maka:
 1. Polis menjadi berakhir;
 2. Total Premi yang telah dibayarkan mengacu total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
- Dalam hal Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia, maka:
 1. Pertanggungan atas Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia tersebut menjadi berakhir.
 2. Total Premi yang telah dibayarkan hanya mengacu ke total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Tambahan tersebut saja.
- Dalam hal Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, total Premi yang telah dibayarkan dan Santunan Harian dihitung untuk tiap masing – masing Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
- Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 1. Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
 2. Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Tertanggung terjadi dalam masa berlakunya pertanggungan; dan
 3. Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.

 
													 
													 
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												   
												  