Sebagai bagian dari upaya Prudential Indonesia demi memberikan beragam kebutuhan perlindungan yang diperlukan di setiap kehidupan, untuk masa depan, Prudential Indonesia membuka konversi dari produk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau PRUPrime Healthcare Plus Pro (PPH Plus Pro) ke Asuransi Kesehatan PRUWell Medical secara Full Underwriting (FUW), yaitu proses penilaian risiko berdasarkan kondisi kesehatan dan informasi terkini yang disampaikan oleh Nasabah.

Program ini tersedia khusus bagi Nasabah yang terdampak penyesuaian Premi atau penyesuaian Biaya Asuransi pada produk yang disebutkan di atas, namun tidak setuju untuk melakukan penyesuaian Premi maupun melakukan alternatif solusi yang ditawarkan dalam Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (Surat Repricing). Prudential Indonesia tidak memberikan jaminan bahwa pengajuan konversi akan disetujui atau menghasilkan manfaat maupun Premi yang sama dengan produk sebelumnya. Seluruh keputusan akan mengacu pada hasil penilaian dan ketentuan produk yang berlaku.

Frequently Asked Questions (FAQ)


Program Konversi adalah salah satu solusi alternatif yang dapat dipertimbangkan oleh Nasabah yang memiliki Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau PRUPrime Healthcare Plus Pro (PPH Plus Pro) dan ingin mempertimbangkan perpindahan ke produk Asuransi Kesehatan PWM.

Program ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi Nasabah yang tidak setuju untuk melakukan penyesuaian Premi atau alternatif solusi lainnya yang telah ditawarkan dalam Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (Surat Repricing).

Ya, seluruh Nasabah dapat melakukan konversi PPH Plus atau PPH Plus Pro selama Nasabah mengikuti proses seleksi risiko ulang (Full Underwriting/FUW).

Prudential Indonesia akan melakukan penilaian risiko berdasarkan kondisi kesehatan dan informasi sebelumnya serta terkini yang disampaikan pada saat pengajuan. Hasil pengajuan konversi tetap akan bergantung pada hasil proses penilaian risiko, termasuk apakah Nasabah memenuhi syarat dan ketentuan konversi.

Tidak. Setiap pengajuan konversi akan melalui proses Full Underwriting (FUW), yaitu proses seleksi risiko berdasarkan kondisi sebelumnya serta terkini atas Nasabah. Hasil penilaian dapat berupa:

  • Disetujui standar;
  • Disetujui dengan ketentuan khusus (misalnya tambahan Premi atau pengecualian manfaat tertentu);
  • Ditunda; atau
  • Ditolak.      

Tidak. PWM merupakan produk yang berbeda sehingga manfaat, fitur, batas manfaat, maupun ketentuan Polis dapat berbeda dengan PPH Plus atau PPH Plus Pro.

Sebagai contoh, terdapat manfaat dan fitur tertentu yang tersedia pada PPH Plus atau PPH Plus Pro yang tidak tersedia pada PWM (Contoh: Manfaat Biaya Pendamping, Manfaat Santunan Harian, dan Fitur No Claim Bonus). Begitu pula sebaliknya, bahwa PWM juga memiliki fitur yang tidak dimiliki oleh produk sebelumnya (Contoh: PRUWell, Multiplier).

Oleh karena itu, anda disarankan untuk mempelajari ilustrasi dan penjelasan manfaat secara menyeluruh sebelum memutuskan melakukan konversi. 

Tidak. Batas Manfaat Tahunan Awal dan PRUPrime Limit Booster pada produk sebelumnya tidak dibawa ke PWM. Setelah konversi berlaku, batas manfaat akan mengikuti Batas Manfaat Tahunan Awal dan ketentuan produk PWM. Semua fitur dan manfaat PWM akan mulai aktif sejak PWM disetujui.

Tidak. Setelah konversi disetujui, ketentuan Batas Manfaat Tahunan akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada produk PWM. Batas Manfaat Tahunan maupun manfaat tambahan tertentu yang terdapat pada produk sebelumnya tidak otomatis dibawa ke produk baru. 

Khusus konversi dari PPH Plus atau PPH Plus Pro ke PWM, Masa Tunggu tidak dimulai dari awal kembali. Masa Tunggu dan periode pengecualian yang sudah berjalan pada produk sebelumnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

  1. Klaim untuk perawatan yang terjadi sebelum PWM berlaku, akan diproses dengan manfaat PPH Plus / PPH Plus Pro dalam hal telah melewati Masa Tunggu dan periode pengecualian* dari PPH Plus / PPH Plus Pro

  2. Apabila berdasarkan keputusan seleksi risiko (underwriting) dikenakan pengecualian untuk penyakit tertentu, maka klaim atas pengecualian tersebut tidak dapat diproses dengan PPH Plus / PPH Plus Pro yang telah diakhiri sebelumnya, maupun PWM.

  3. Tertanggung tidak dikenakan Masa Tunggu baru (melanjutkan Masa Tunggu sebelumnya). Namun, terdapat ketentuan sebagai berikut:

    • Jika Masa Tunggu dan periode pengecualian Plan sebelumnya sudah berakhir, maka klaim akan diproses dengan Manfaat PWM.

    • Jika Masa Tunggu dan periode pengecualian Plan sebelumnya belum berakhir, maka:

      1. Jika pada Plan sebelumnya memilih Tanpa Masa Tunggu, maka akan dibayarkan 25% (dua puluh lima persen) dari total klaim yang disetujui sesuai ketentuan produk sebelumnya.

      2. Jika pada produk sebelumnya memilih Dengan Masa Tunggu, klaim tersebut tidak dapat diproses. 

Secara umum, perlakuan klaim akan bergantung pada tanggal perawatan, status Masa Tunggu yang sedang berjalan, hasil underwriting pada saat konversi, serta ketentuan produk yang berlaku

*Periode pengecualian yang dimaksud adalah periode pengecualian 90 hari kalender untuk penyakit kanker, dan 12 bulan pertama untuk penyakit tertentu serta manfaat santunan HIV AIDS sesuai dengan Ketentuan Khusus Polis.

Ya. Penilaian terhadap kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya akan mengikuti ketentuan Polis PWM yang berlaku setelah konversi disetujui.

Ketentuan proses penelusuran terkait pre-existing condition mengikuti ketentuan Polis, yaitu akan dihitung ulang sejak polis PWM hasil dari proses konversi mulai berlaku.

Tidak. Besaran Premi akan ditentukan berdasarkan hasil underwriting, pilihan plan, usia, kondisi kesehatan, dan faktor lainnya sesuai ketentuan produk PWM.

Prudential Indonesia tidak menjamin bahwa Premi PWM akan lebih rendah dibandingkan Premi yang saat ini dibayarkan Nasabah. Dalam beberapa kondisi, Premi PWM dapat sama atau bahkan lebih tinggi dibandingkan produk sebelumnya. 

Tidak. Premi maupun Biaya Asuransi yang telah dibayarkan pada Polis sebelumnya tidak dapat dipindahkan atau dikembalikan sebagai bagian dari proses konversi.

Anda tetap perlu memastikan bahwa Polis dan manfaat kesehatan yang dimiliki masih dalam kondisi aktif (inforce) selama proses pengajuan konversi berlangsung. Ketentuan klaim akan mengikuti ketentuan Polis yang berlaku sesuai status Polis dan tanggal efektif masing-masing produk. 

Sebelum melakukan konversi, Anda perlu memahami:

  • Perbedaan manfaat antara produk saat ini dan PWM;
  • Besaran Premi yang akan dibayarkan;
  • Hasil underwriting yang mungkin diterapkan;
  • Ketentuan klaim dan Masa Tunggu;
  • Kebutuhan perlindungan kesehatan saat ini dan jangka panjang; serta
  • Kemampuan finansial untuk mempertahankan perlindungan yang dipilih.

Keputusan untuk melakukan konversi perlu mempertimbangkan kebutuhan perlindungan, kondisi kesehatan, tujuan keuangan, kemampuan finansial, serta manfaat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Anda disarankan untuk mempelajari ilustrasi produk dan dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Mitra Bisnis Agency sebelum mengambil keputusan.

Tidak. Konversi merupakan salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh Nasabah untuk menjaga keberlangsungan perlindungan. Anda tetap dapat memilih solusi alternatif lain kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansialnya.

Artikel lainnya

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

28-02-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025

01-12-2024
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

12-06-2025
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

14-06-2025
Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza
Pengumuman

Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza

28-04-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

13-03-2024
Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK
Pengumuman

Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK

22-01-2024
Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK
Pengumuman

Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK

02-01-2024
Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical

10-02-2025
Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Pengumuman

Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK

22-01-2024
Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H
Pengumuman

Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H

31-03-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

12-12-2022
Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?
Pengumuman

Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?

12-12-2022
Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah
Pengumuman

Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah

30-03-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

15-12-2023
Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum
Pengumuman

Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum

19-01-2022
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H

19-01-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H

12-12-2022
FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia
Pengumuman

FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia

01-04-2022
Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia
Pengumuman

Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia

01-09-2025
Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health

01-04-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

16-02-2026
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

09-03-2026
Pengumuman Libur Pelayanan Prudential Indonesia
Pengumuman

Pengumuman Libur Pelayanan Prudential Indonesia

17-03-2026
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Plus Pro

24-03-2023
Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran atas Adanya Potensi Kecurangan/Fraud
Pengumuman

Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran atas Adanya Potensi Kecurangan/Fraud

27-12-2021
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

17-06-2026
Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

13-09-2026