Cara kerja dan perhitungan asuransi adalah dengan mengumpulkan dan menyebarkan risiko di antara seluruh Nasabah dalam portofolio, termasuk portofolio Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus dan PPH Plus Pro. Saat Nasabah membeli asuransi kesehatan, Nasabah bergabung dengan sekelompok Nasabah lain yang memiliki karakteristik risiko beragam (seperti kelompok usia, jenis Plan, jenis kelamin, dll), perusahaan asuransi menanggung risiko atas keseluruhan kelompok, bukan individu. Maka dari itu, ketika Prudential Indonesia meninjau pengalaman portofolio klaim atas Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus dan PPH Plus Pro, peninjauan dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh Nasabah.
Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan Asuransi Kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan kepada para Nasabah, antara lain melalui dukungan lebih dari 1900 penyedia fasilitas dan jasa kesehatan yang tergabung dalam jaringan PRUPriority Hospitals (termasuk cashless dan reimbursement, di dalam dan luar negeri) untuk memastikan perawatan kesehatan yang berkualitas serta menjaga biaya medis di tingkat yang wajar berdasarkan diagnosa, perawatan, dan pelayanan yang disediakan, sehingga manfaat asuransi dapat terus dinikmati oleh Nasabah dalam jangka panjang.
Namun demikian, dalam pengelolaan biaya kesehatan yang efektif, Prudential Indonesia juga memperhatikan proyeksi inflasi medis yang terjadi di Indonesia. Menurut Mercer Marsh Benefit, Health Trends 2026 yang dirilis pada 21 Oktober 2025, inflasi medis di Indonesiadiproyeksikan mencapai 17,8% pada 2026, sekitar 7,1 kali lebih tinggi dibandingkan inflasi umum yang diperkirakan sebesar 2,5% (Sumber: Infographic - Health Trends 2026 Asia.pdf). Seiring dengan kenaikan inflasi medis, dinamika nilai tukar mata uang, dan kondisi geopolitik, maka biaya perawatan medis turut mengalami penyesuaian. Oleh karenanya Prudential Indonesia secara berkala melakukan peninjauan Biaya Asuransi berdasarkan inflasi biaya medis tahunan dan pengalaman portofolio klaim medis yang dikelola.
Hasil peninjauan ini menetapkan penyesuaian Biaya Asuransi (“Repricing”) untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro yang akan diinformasikan melalui Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (“Surat Repricing”) dan menggantikan Biaya Asuransi yang telah diinformasikan sebelumnya dalam Polis atau informasi lainnya. Surat Repricing akan mulai dicetak dan dikirimkan kepada Nasabah secara bertahap mulai tanggal 24 Agustus 2026 dan akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi yang tercantum di dalam Surat Repricing.
Selain itu, di Repricing 2026 ini, kami juga memperkenalkan fasilitas terbaru bagi Nasabah untuk dapat melakukan penyesuaian Premi secara mandiri, yang dapat diakses melalui menu “Premium Adjustment” (jika Nasabah memilih dalam Bahasa Inggris) atau menu “Penyesuaian Premi” (jika Nasabah memilih Bahasa Indonesia) di PRUServices (untuk selanjutnya akan disebut menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices). Dengan demikian, penyesuaian Premi dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Secara mandiri, yaitu melalui menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices atau
Dengan bantuan Mitra Bisnis Agency.
Repricing ini dilakukan sebagai upaya Prudential Indonesia untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan dan layanan yang berkualitas bagi Nasabah, sekalipun di tengah inflasi biaya medis tahunan. Dengan penyesuaian ini, Nasabah dapat terus menikmati manfaat Asuransi Kesehatan yang berkelanjutan dan tetap merasa aman secara finansial. Prudential Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi Nasabah dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan kesehatan di masa mendatang.
Frequently Asked Question (FAQ)
Latar Belakang Penyesuaian Biaya Asuransi
Prudential Indonesia secara berkala meninjau biaya perawatan medis berdasarkan inflasi medis tahunan yang terjadi di Indonesia dan pengalaman portofolio klaim medis secara kolektif, sehingga Prudential Indonesia dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Nasabah, sekalipun di tengah tren peningkatan biaya perawatan medis yang masih terus berlangsung. Sebagai upaya terbaik yang dapat kami berikan, kami juga menghadirkan PRUPriority Hospitals, sebuah kerja sama dengan rumah sakit pilihan untuk layanan berkualitas dengan biaya yang wajar.
Inflasi medis yang dimaksud adalah kenaikan biaya perawatan medis atau biaya kesehatan seperti biaya kamar, biaya konsultasi dokter, biaya tindakan bedah, dan biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari meningkatnya aksesibilitas, penggunaan, dan permintaan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta kemajuan teknologi kesehatan. Pengalaman portofolio klaim medis yang dimaksud adalah total angka klaim medis aktual yang dibayarkan secara keseluruhan dalam suatu periode sebagai manfaat dari kumpulan produk kesehatan sejenis dari satu Perusahaan. Selain dipengaruhi oleh inflasi medis, pengalaman klaim portofolio Perusahaan juga meningkat seiring dengan tingginya pemanfaatan manfaat medis untuk memenuhi kebutuhan perawatan Nasabah.
Prudential Indonesia dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Umum Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Pasal 8 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prudential Indonesia tidak menjanjikan besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (5), Prudential Indonesia berhak mengubah manfaat dan/atau syarat dan ketentuan dari Ketentuan Polis dan ketentuan lainnya dengan pemberitahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum hal tersebut mulai berlaku.
Dalam rangka penyesuaian Biaya Asuransi dan untuk menjaga kecukupan Nilai Tunai Polis serta keberlangsungan manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro, bagi Polis dengan proyeksi Nilai Tunai yang tidak mencukupi hingga akhir masa Pertanggungan setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi, Prudential Indonesia menyarankan anda untuk melakukan penyesuaian Premi atau penambahan Top-up Tunggal berdasarkan informasi yang disampaikan pada Surat Repricing.
Detail Mengenai Penyesuaian Biaya Asuransi
Mohon mengacu ke tabel berikut untuk jadwal pengiriman Surat Penyesuaian Biaya Asuransi beserta dengan jadwal efektif untuk pemotongan Biaya Asuransi yang baru:
Batch | Kriteria Polis* | Tahun 2026 | ||
Tanggal Pengiriman Surat | Tanggal Efektif** Penyesuaian Biaya Asuransi | Batas Pengajuan Penyesuaian Premi | ||
1 | • Sebagian Nasabah PPH Plus • Sebagian Nasabah PPH Plus Pro dengan Tanggal Mulai Pertanggungan (RCD) hingga Juli 2023. | Mulai 24 Agustus 2026 | Mulai 9 Oktober 2026 | 31 Januari 2027 |
2 | Mulai 31 Agustus 2026 | Mulai 18 Oktober 2026 | ||
3 | Mulai 7 September 2026 | Mulai 24 Oktober 2026 | ||
4 | Sebagian Nasabah PPH Plus Pro dengan Tanggal Mulai Pertanggungan (RCD) mulai dari 1 Agustus 2023 – 31 Oktober 2023. | Mulai 14 September 2026 | Mulai 4 November 2026 | 31 Maret 2027 |
5 | Gabungan dari Nasabah dengan kriteria yang sama seperti Nasabah Batch 1-4, namun belum mendapatkan surat Repricing di Batch 1-4 | Mulai 26 Oktober 2026 | Mulai 11 Desember 2026 | |
6 | Nasabah PPH Plus Pro dengan Tanggal Mulai Pertanggungan (RCD) mulai dari 1 November 2023 – 29 Februari 2024. | Mulai 18 Januari 2027 | Mulai 6 Maret 2027 | 30 Juni 2027 |
7 | Nasabah PPH Plus Pro dengan Tanggal Mulai Pertanggungan (RCD) mulai dari 1 Maret 2024 dan seterusnya. | Mulai 17 Mei 2027 | Mulai 9 Juli 2027 | 31 Oktober 2027 |
*Kriteria Polis ini merupakan Kriteria Polis secara umum dan mengikuti kriteria Batch Repricing tahun lalu. Jika ada Polis yang jadwal pengiriman suratnya bergeser pada Batch Repricing tahun lalu, maka akan disesuaikan juga untuk tahun ini untuk menjaga jarak minimal 1 tahun dengan repricing sebelumnya.
**Tanggal Efektif Penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan tanggal yang tercantum didalam Surat Penyesuaian Biaya Asuransi.
Polis yang mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal adalah Polis yang sudah melakukan klaim manfaat Waiver atau Payor.
Polis yang mendapatkan saran penyesuaian Premi adalah produk dasar PAYDI Asuransi Jiwa PRULink Generasi Baru, Asuransi Jiwa PRULink Assurance Account, dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen yang tidak mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal seperti yang tertera pada poin pertama.
Khusus untuk Batch 1-3: Nasabah memiliki waktu untuk melakukan Penyesuaian Premi sejak tanggal cetak Surat Penyesuaian Biaya Asuransi hingga 31 Januari 2027.
Khusus untuk Batch 4-5: Nasabah memiliki waktu untuk melakukan Penyesuaian Premi sejak tanggal cetak Surat Penyesuaian Biaya Asuransi hingga 31 Maret
Khusus untuk Batch 6: Nasabah memiliki waktu untuk melakukan Penyesuaian Premi sejak tanggal cetak Surat Penyesuaian Biaya Asuransi hingga 30 Juni
Khusus untuk Batch 7: Nasabah memiliki waktu untuk melakukan Penyesuaian Premi sejak tanggal cetak Surat Penyesuaian Biaya Asuransi hingga 31 Oktober 2027.
Mohon agar anda dapat memeriksa Surat Repricing untuk memastikan tanggal efektif berlaku Biaya Asuransi yang telah disesuaikan.
Apabila Pemegang Polis tidak menyetujui untuk melakukan penyesuaian Premi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus dan PPH Plus Pro dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada Pernyataan Transaksi melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Pertanggungan tetap berlangsung.
Apabila anda sudah melakukan pembayaran Premi untuk jatuh tempo saat ini secara non-bulanan, maka anda dapat tetap melakukan penyesuaian Premi. Sistem akan menghitung secara otomatis selisih Premi saat ini dan Premi yang baru sesuai dengan durasi bulan yang tersisa (perhitungan secara pro rata). Selisih Premi pro rata tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk Top-up Tunggal seperti mekanisme penambahan Top-up Tunggal yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, jumlah minimal Top-up Tunggal adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat 60 hari kalender sejak pengajuan penyesuaian Premi. Apabila selisih Premi pro rata kurang dari Rp1.000.000, maka anda tetap harus membayarkan Top-up Tunggal minimal sebesar Rp1.000.000 yang akan dialokasikan sesuai pilihan subdana investasi anda.
Pada Surat Repricing, terdapat informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis hingga usia tertentu. Usia tersebut menunjukkan estimasi maksimal kecukupan Nilai Tunai Polis setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi. Apabila anda mendapatkan saran untuk melakukan penyesuaian Premi atau menambah Top-up Tunggal, maka terdapat juga informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis apabila mengikuti saran tersebut. Informasi tersebut dihitung berdasarkan Nilai Tunai Polis anda pada tanggal cetak surat dengan mengasumsikan Polis tetap aktif dan Premi dibayarkan dengan tepat waktu tanpa pengajuan Cuti Premi (Premium Holiday) dan penarikan dana (withdrawal). Proyeksi kecukupan Nilai Tunai dihitung berdasarkan asumsi rata-rata performa hasil Dana Investasi PRULink sebesar 5% per tahun.
Apabila anda mengajukan penyesuaian Premi sesuai yang disarankan pada Surat Repricing, maka Premi yang baru akan berlaku efektif pada tanggal penagihan Premi terakhir, meskipun pengajuan penyesuaian Premi disetujui oleh Prudential Indonesia setelah tanggal penagihan Premi tersebut.
Contoh 1:
10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Premi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, namun Nasabah belum membayar Premi untuk jatuh tempo tersebut
1 Desember 2026: Penyesuaian Premi disetujui
Maka, Premi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2026 (bukan 10 Desember 2026). Selanjutnya, pada tanggal jatuh tempo berikutnya (yaitu 10 Desember 2026), Nasabah harus membayarkan Premi kembali untuk jatuh tempo bulan Mei 2026.
Contoh 2:
10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Premi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, dan Nasabah sudah membayar Premi untuk jatuh tempo tersebut
1 Desember 2026: Penyesuaian Premi disetujui
Maka, Premi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2026 (bukan 10 November 2026).
Apabila anda melakukan perubahan major setelah Surat Repricing dikirimkan, maka informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Polis yang sebenarnya. Selain itu, Premi baru akan segera berlaku pada tanggal penagihan terdekat setelah perubahan major disetujui oleh Prudential Indonesia.
Berikut contoh skenario:
Tanggal pengiriman Surat Repricing: 15 Agustus 2026
Tanggal perubahan major diajukan terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 19 Agustus 2026
Tanggal perubahan major disetujui terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 20 Agustus 2026
Maka per 20 Agustus 2026, informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena informasi tersebut sudah tidak sesuai dengan manfaat Polis yang dimiliki saat ini (adanya perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A).
Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan
Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan adalah selisih negatif Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi dikurangi dengan Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Perhitungan.
Anda dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan melalui PRUServices dan dari Surat Pernyataan Transaksi Bulanan (Transaction Statement).
Anda dapat melakukan Top-Up Tunggal untuk melunasi Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan. Ketentuan mengenai nominal Top-Up Tunggal yang ditetapkan dapat mengacu ke ketentuan masing-masing produk dasar.
Ya, nilai Top-Up Tunggal yang tertera di Surat Repricing (jika ada) telah memperhitungkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan (jika ada).
Menu “Premium Adjustment” (jika Nasabah memilih dalam Bahasa Inggris) atau menu “Penyesuaian Premi” (jika Nasabah memilih Bahasa Indonesia) di PRUServices
Nasabah dapat menggunakan menu “Premium Adjustment” atau “Penyesuaian Premi” di PRUServices untuk melakukan Penyesuaian Premi secara mandiri (tanpa melalui Mitra Bisnis Agency).
Benar, anda harus melakukan proses pendaftaran akun PRUServices terlebih dahulu agar dapat melakukan penyesuaian Premi secara mandiri.
Ya, menu “Premium Adjustment” atau “Penyesuaian Premi” di PRUServices tersedia dalam dua bahasa yang anda pilih, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Anda dapat mengunjungi link: pru.id/flowrepricing jika ingin mempelajari tata cara untuk mengakses menu “Premium Adjustment” atau “Penyesuaian Premi” di PRUServices. Link ini juga mencakup langkah-langkah untuk melakukan proses pendaftaran akun PRUServices.