Sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan” (POJK 36 Tahun 2025), Prudential Indonesia akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pada produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Prudential Indonesia terhadap ketentuan POJK 36 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan Nasabah, serta keberlanjutan ekosistem Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang manfaatnya berupa manfaat santunan di luar lingkup pengaturan POJK 36 Tahun 2025 (contoh: produk yang memberikan manfaat santunan harian seperti PRUMed). Adapun penyesuaian terkait POJK 36 Tahun 2025 ini akan berlaku efektif secara serentak di Prudential Indonesia pada tanggal 1 Desember 2026.

Perubahan utama yang akan berlaku bagi Nasabah existing (In-Force/IF) maupun Nasabah Baru (New Business/NB) adalah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian ketentuan pada fitur Deductible (Risiko Sendiri) yang bersifat opsional (kecuali pada produk PRUSehat) bagi produk yang memiliki fitur Deductible. Jika Anda saat ini tidak memilih maupun tidak berencana untuk memilih fitur Deductible, maka Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda tidak terdampak atas perubahan ini;

  2. Penyesuaian ketentuan Masa Tunggu, termasuk untuk Penyakit tertentu yang tercantum pada Pengecualian Polis; dan

  3. Penambahan definisi dan penjelasan tertentu pada Polis, termasuk mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), BPJS Kesehatan, dan Keadaan Kahar.

Selain perubahan yang telah dijelaskan pada ketiga poin di atas, penyesuaian ini tidak mengubah:

  • Fitur produk selain yang telah dijelaskan pada poin 1, 2, dan 3 di atas;

  • Premi, dengan catatan bahwa Premi maupun Biaya Asuransi untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan tetap dapat ditinjau secara berkala, antara lain dengan mempertimbangkan inflasi medis dan faktor lainnya;

Seluruh perubahan yang dijelaskan dalam dokumen ini akan dituangkan dalam Endorsemen atau dokumen Polis yang berlaku dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

Anda juga dapat menghubungi Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Indonesia, SahabatPRU https://wa.me/6281190000805, Customer Line 1500085 atau email customer.idn@prudential.co.id jika terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait POJK 36 Tahun 2025 ini.

FAQ (Frequently Asked Questions)


POJK 36 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan”. Peraturan ini bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan Nasabah, serta keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan. Sehubungan dengan peraturan ini, Prudential Indonesia melakukan penyesuaian pada beberapa ketentuan produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan.

Perubahan ini berdampak pada seluruh produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang memberikan manfaat penggantian Rawat Inap. Perubahan ini tidak berlaku untuk produk yang hanya memberikan manfaat berupa santunan (contoh: PRUMed). Apabila Anda memiliki Polis Asuransi Kesehatan yang terdampak, Prudential Indonesia akan menyampaikan informasi resmi mengenai perubahan pada Polis Anda melalui endorsemen Polis yang dikirimkan via email maupun pos (sesuai metode korespondensi yang Anda pilih).

Terdapat tiga perubahan utama, yaitu:

  1. Penyesuaian ketentuan pada fitur Deductible (Risiko Sendiri) yang bersifat opsional (kecuali pada produk PRUSehat) bagi produk yang memiliki fitur Deductible. Jika Anda saat ini tidak memilih maupun tidak berencana untuk memilih fitur Deductible, maka Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda tidak terdampak atas perubahan ini;

  2. Penyesuaian ketentuan Masa Tunggu, termasuk periode pengecualian untuk Penyakit tertentu yang tercantum pada Pengecualian Polis; dan

  3. Penambahan definisi dan penjelasan tertentu pada Polis, termasuk mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), BPJS Kesehatan, dan Keadaan Kahar.

Tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan terkait penyesuaian pada ketentuan POJK 36 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Transisi POJK 36 Tahun 2025 (1 Oktober 2026 hingga 30 November 2026)
    1. Pada periode ini, pengajuan produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang memberikan manfaat penggantian Rawat Inap wajib menggunakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) Personal yang telah dilengkapi dengan sisipan informasi terkait perubahan POJK 36 Tahun 2025. Tujuannya adalah agar Anda memperoleh informasi mengenai perubahan yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026.

    2. Pengiriman endorsemen terkait POJK 36 Tahun 2025 akan mulai dikirimkan kepada Nasabah existing (Polis dengan status In Force/IF).

    3. Pada periode transisi, Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan baru akan diterbitkan disertai endorsemen terkait POJK 36 Tahun 2025. Namun demikian, perubahan yang diatur dalam endorsemen tersebut baru berlaku efektif sejak 1 Desember 2026.

    4. Jika Anda melakukan pemulihan Polis:

      1. Terdapat penambahan pernyataan persetujuan atas perubahan Polis yang mematuhi POJK 36 Tahun 2025 pada formulir pemulihan.

      2. Anda juga akan menerima endorsemen POJK 36 Tahun 2025 sebagaimana berlaku bagi Nasabah existing.

  • Periode Efektif POJK 36 Tahun 2025 (1 Desember 2026 dan Seterusnya)
    1. Ketentuan POJK 36 Tahun 2025 mulai berlaku efektif.

    2. Ringkasan Informasi Produk Personal telah disesuaikan untuk mematuhi ketentuan POJK 36 Tahun 2025.

    3. Ringkasan Informasi Produk Umum dan Brosur akan disesuaikan untuk mematuhi ketentuan POJK 36 Tahun 2025.

    4. Nasabah yang mengajukan Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan sebelum maupun setelah 1 Desember 2026, dengan tanggal terbit Polis atau tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan Kesehatan sejak 1 Desember 2026, akan menerima Polis dan Ringkasan Informasi Produk Personal yang telah disesuaikan dengan ketentuan POJK 36 Tahun 2025.

Deductible (Risiko Sendiri) adalah sejumlah biaya yang wajib Anda bayar terlebih dahulu sebelum Prudential Indonesia membayarkan biaya klaim, selama memenuhi ketentuan Polis. Fitur ini bersifat opsional (kecuali untuk PRUSehat). Perubahan mekanisme Deductible atas POJK 36 Tahun 2025 hanya berlaku bagi Anda yang memiliki fitur Deductible. Apabila Anda tidak memilih fitur Deductible, maka Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan milik Anda tidak terdampak atas perubahan ini.

Sebelumnya, Deductible dikenakan setiap kali Rawat Inap. Sejak POJK 36 Tahun 2025 efektif berlaku, Deductible dihitung per Tahun Pertanggungan Asuransi (Tambahan) Kesehatan, dengan Deductible tahunan sebesar 1,5 kali Deductible per Rawat Inap yang berlaku sebelum POJK 36 Tahun 2025 efektif berlaku. Dengan demikian, Deductible tidak lagi berlaku untuk setiap Rawat Inap secara terpisah. Sebaliknya, jumlah Deductible yang telah Anda bayarkan akan diakumulasi dalam satu Tahun Polis hingga mencapai Deductible tahunan yang berlaku. Hal ini membantu Anda membatasi total biaya Risiko Sendiri apabila terjadi lebih dari satu kali Rawat Inap dalam tahun yang sama, sehingga pengeluaran kesehatan lebih mudah direncanakan.

Ilustrasi skema Deductible setelah dilakukan perubahan atas POJK 36 Tahun 2025 dapat dilihat pada gambar berikut:

case 1
case 2

Mengingat implementasi POJK 36 Tahun 2025 berlaku efektif serentak di Prudential Indonesia pada tanggal 1 Desember 2026, yang belum tentu bertepatan dengan ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda, Prudential Indonesia akan menerapkan Deductible secara prorata hingga ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan milik Anda.  Ketentuan Deductible prorata ini hanya berlaku pada tahun pertama sejak implementasi POJK 36 Tahun 2025. Setelah memasuki ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan berikutnya, Deductible tahunan akan berlaku secara penuh. Perhitungan Deductible prorata menggunakan jumlah bulan Polis yang telah berjalan dalam tahun Polis tersebut. Perhitungan ini tidak didasarkan pada jumlah hari sejak tanggal Polis terbit atau tanggal ulang bulan Polis.

Ilustrasi Deductible prorata dapat dilihat pada gambar berikut:

case 1
case 2
case 3

Deductible tidak dikenakan untuk Rawat Inap dan Tindakan Bedah yang disebabkan oleh Kecelakaan, Keadaan Kahar (bencana alam yang ditetapkan resmi oleh Otoritas), serta Penyakit Kritis yang dinyatakan dalam Polis, yaitu Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung (Coronary Artery Bypass Grafting), Gagal Ginjal (yang telah melakukan cuci darah dan transplantasi), dan Koma. Detail definisi penyakit yang dikecualikan dapat mengacu pada definisi yang tercantum dalam Polis.

Anda dapat mengetahui sisa limit Deductible manfaat Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan melalui PRUServices, dengan cara:

  1. Pilih Nomor Polis

  2. Lihat bagian “Manfaat”

Masa Tunggu dan Periode Pengecualian adalah jangka waktu di mana manfaat Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan belum berlaku bagi Tertanggung (sehingga dalam hal terjadi klaim pada periode ini, klaim tersebut tidak dapat dibayarkan), kecuali untuk manfaat Rawat Inap atau tindakan rawat jalan yang disebabkan oleh Kecelakaan atau keadaan darurat yang secara langsung diakibatkan oleh Keadaan Kahar.

Untuk penyakit tertentu, Periode Pengecualian dipercepat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Apabila Rawat Inap atau Tindakan Bedah untuk penyakit-penyakit tersebut terjadi pada bulan pertanggungan ke-7 hingga ke-12, Prudential Indonesia akan membayarkan sebagian klaim, yaitu 25% pada bulan ke-7 hingga ke-11, dan 100% pada bulan ke-12. Dengan ketentuan ini, Anda dapat memperoleh akses perlindungan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Ilustrasi skema Masa Tunggu setelah dilakukan perubahan atas POJK 36 Tahun 2025 dapat dilihat pada gambar berikut:

case 1

Penyakit Tertentu pada masing-masing produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan dapat berbeda.

Sebagai contoh, untuk Nasabah PRUWell Medical, Penyakit Tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. Semua jenis hernia

  2. Semua jenis tumor jinak, benjolan, kista pembesaran (hyperplasia atau hypertrophy))

  3. Tuberkulosis

  4. Wasir

  5. Penyakit pada tonsil atau adenoid yang kronis dan/atau yang memerlukan pembedahan

  6. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus

  7. Penyakit kelenjar gondok (tiroid)

  8. Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo–ooforektomi)

  9. Penyakit tekanan darah tinggi

  10. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular)

  11. Fistula ani

  12. Batu pada sistem saluran empedu

  13. Batu pada ginjal, saluran kemih, atau kandung kemih

  14. Katarak

  15. Tukak pada lambung atau usus dua belas jari

  16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi

  17. Diskus Intervertebrata yang menonjol

  18. Penyakit Kencing Manis

Untuk daftar Penyakit Tertentu yang berlaku pada produk lainnya, mohon mengacu pada Ketentuan Khusus Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang tercantum pada Polis yang berlaku.

Kabar baiknya, perubahan ini tidak memengaruhi ketentuan tersebut pada Polis Anda. Beberapa ketentuan tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu Masa Tunggu 30 hari untuk penyakit pada umumnya, 90 hari untuk kanker, dan 12 bulan untuk Santunan HIV/AIDS (jika ada) sesuai ketentuan Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan. Perawatan akibat Kecelakaan dan Keadaan Kahar tetap tidak dikenakan Masa Tunggu.

Terdapat penambahan definisi dan penjelasan pada Polis terkait BPJS Kesehatan, Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), dan Keadaan Kahar.

Penyesuaian ini tidak mengubah Premi, mekanisme pengajuan maupun penerbitan Polis, serta layanan Polis yang telah Anda miliki. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, premi maupun Biaya Asuransi tetap dapat ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi medis.

Perubahan POJK 36 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Desember 2026 bagi Polis/Asuransi Tambahan Kesehatan yang terdampak. Informasi resmi mengenai perubahan akan disampaikan kepada Anda melalui endorsemen Polis yang akan dikirimkan pada 1 Oktober 2026.

Prudential Indonesia akan menyampaikan informasi resmi terkait perubahan pada Polis Anda melalui endorsemen Polis. Selain itu, Anda juga dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Indonesia.

Anda juga dapat menghubungi Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Indonesia, SahabatPRU https://wa.me/6281190000805, Customer Line 1500085 atau email customer.idn@prudential.co.id jika terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait POJK 36 Tahun 2025 ini.

Berita lainnya

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

28-02-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025

01-12-2024
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

12-06-2025
Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025
Pengumuman

Peringati Hari Donor Sedunia, Prudential Indonesia adakan Prudential Blood Drive 2025

14-06-2025
Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza
Pengumuman

Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga Peduli Kesehatan Lewat Program Vaksinasi HPV dan Influenza

28-04-2025
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

13-03-2024
Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK
Pengumuman

Punya Masalah Dengan Produk Jasa Keuangan? Berikut Langkah Pengaduan ke LAPS SJK

22-01-2024
Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK
Pengumuman

Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK

02-01-2024
Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Medical

10-02-2025
Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Pengumuman

Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK

22-01-2024
Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H
Pengumuman

Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi Idul Fitri 1443 H

31-03-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

12-12-2022
Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?
Pengumuman

Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?

12-12-2022
Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah
Pengumuman

Penyesuaian pada notifikasi SMS ke Nasabah yang mengandung informasi Nomor Polis dan Nama Nasabah

30-03-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

15-12-2023
Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum
Pengumuman

Prudential Indonesia Berkomitmen Fasilitasi Keluhan Nasabah, Imbau Penyelesaian Tanpa Melanggar Hukum

19-01-2022
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444H

19-01-2022
Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H
Pengumuman

Pesan dari Direktur Komunikasi Anti-Suap dan Korupsi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1444H

12-12-2022
FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia
Pengumuman

FAQ Pemberian Izin Usaha dari OJK kepada Prudential Syariah Indonesia

01-04-2022
Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia
Pengumuman

Penutupan Layanan Tatap Muka Prudential Indonesia

01-09-2025
Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Perubahan Premi PRUSehat

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Premi PRUWell Health

01-04-2022
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

16-02-2026
Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia
Pengumuman

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia

09-03-2026
Pengumuman Libur Pelayanan Prudential Indonesia
Pengumuman

Pengumuman Libur Pelayanan Prudential Indonesia

17-03-2026
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Plus Pro

24-03-2023
Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran atas Adanya Potensi Kecurangan/Fraud
Pengumuman

Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran atas Adanya Potensi Kecurangan/Fraud

27-12-2021
Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

17-06-2026
Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Pro

13-09-2026