Masa perlindungan
Perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan beragam pilihan periode pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan beragam pilihan periode pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan Anda.
100% UP di akhir masa perlindungan jika tertanggung masih hidup dan polis aktif.
Perlindungan yang komprehensif atas 60 Kondisi Kritis tahap akhir dan Angioplasti serta manfaat meninggal dunia.
Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
Mata Uang | Rupiah |
Premi | Minimum Premi Tunggal: Rp50.000.000 Masa Pembayaran Premi: Frekuensi Pembayaran Premi Berkala: |
Usia Masuk | Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Tertanggung: 1 – 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan | Sampai usia 88 tahun (ulang tahun sebenarnya) |
100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami satu dari 60 kondisi kritis tingkat akhir². Manfaat hanya dapat diklaim satu kali dan polis akan berakhir.
10% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp200 juta per Tertanggung untuk semua asuransi PRUCritical Benefit 88 akan dibayarkan satu kali ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan PRUCritical Benefit 88.
Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif.
Catatan:
1. Asuransi PRUCritical Benefit 88 berakhir setelah 100% Uang Pertanggungan dibayarkan.
2. Informasi 60 kondisi kritis tingkat akhir dapat dilihat pada Buku Polis.
3. Manfaat Angioplasti hanya dapat diklaim jika Tertanggung belum pernah mengajukan klaim Kondisi Kritis atau klaim Meninggal Dunia. Setelah manfaat Angioplasti diberikan, Polis dapat tetap berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Maksimum manfaat yang dapat dibayarkan:
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan:
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUCritical Benefit 88.
Risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui:
Produk lainnya