Manfaat Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Manfaat Akhir Masa Perlindungan
Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Manfaat Akhir Masa Perlindungan
Adanya Loyalty Bonus yang diberikan sebesar 1% dari Saldo Unit Premi Tunggal setiap periode 3 tahun dimulai dari akhir tahun ke-5 Polis *Syarat & ketentuan yang berlaku dapat mengacu pada Polis
Potensi perkembangan hasil investasi yang signifikan dengan adanya beragam pilihan fund
Alokasi investasi sebesar 100% sejak Polis terbit dengan masa pembayaran sekaligus atau tunggal
Premi sekali bayar
Mata Uang | Rupiah & Dolar Amerika Serikat |
Premi | Minimum Premi Tunggal: Rp80.000.000/USD30.000 Minimum Penambahan Premi Top-up Tunggal adalah Rp5.000.000/USD500 Metode Pembayaran Premi: Premi Tunggal |
Usia Masuk | Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya) Maksimum: 75* tahun (Usia Ulang Tahun Sebenarnya) *syarat dan ketentuan berlaku khusus untuk usia masuk Pemegang Polis di atas 70 tahun
Usia Masuk Tertanggung: 1 – 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya) |
1.Manfaat Meningggal Dunia2)
Manfaat sebesar 100% 1) Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai (jika ada) atas risiko kematian sebelum atau pada usia 99 tahun.
2.Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Manfaat sebesar 200% Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai (jika ada) atas risiko kematian karena kecelakaan sebelum atau pada usia tertanggung 70 tahun.
1) 100% Uang Pertanggungan = 125% Premi Tunggal Dasar
2) Mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis
| Profil Risiko | Dana Investasi PRULink |
| Rendah | PRULink Rupiah Cash Fund |
| Menengah | PRULink Rupiah Managed Fund |
| Tinggi | PRULink Rupiah Equity Fund Plus |
Produk lainnya