istilah asuransi

Ketahui Istilah-istilah Asuransi yang Wajib Anda Ketahui

Memiliki asuransi merupakan keputusan jangka panjang. Pasalnya, asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang terjadi pada masa depan. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan beberapa langkah sebelum membeli asuransi. Salah satunya adalah memahami istilah asuransi agar lebih mudah ketika berkomunikasi dengan Tenaga Pemasar atau agen Asuransi.

Anda bisa membaca artikel Inilah 3 Salah Paham tentang Asuransi dan Kiat dalam Memilih Asuransi sebagai langkah persiapan sebelum membeli asuransi.

Ciptakan Keamanan Finansial  melalui PAYDI

Pelajari di Sini

Istilah-istilah Asuransi yang Perlu Dipahami

Bukan hanya calon pemilik asuransi, Anda yang sudah menjadi pemegang polis pun wajib memahami beberapa istilah dalam dunia asuransi di bawah ini.

1. Premi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya secara berkala. Jumlah iuran premi yang harus dibayar ditentukan oleh perusahaan penyedia asuransi berdasarkan beberapa faktor seperti akses manfaat yang diberikan, usia, jenis kelamin, dan gaya hidup serta rekam medis nasabah.

Premi yang dibayarkan dikelola oleh perusahaan asuransi. Nantinya, premi yang terkumpul digunakan untuk membayar risiko yang dialami oleh nasabah yang bersangkutan. Selain itu, premi berfungsi sebagai penyeimbang asuransi agar sesuai dengan cakupan perlindungan yang dipilih oleh nasabah dalam polisnya.

Dalam konteks asuransi, klaim merupakan pengajuan permohonan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk memperoleh hak perlindungan sesuai dengan perjanjian yang berlaku dalam polis asuransi. Contohnya, ketika seorang nasabah masuk rumah sakit, mereka berhak mengajukan klaim untuk penggantian biaya berobat karena sudah tertera dalam polis.

Pengajuan klaim asuransi membutuhkan proses yang terdiri dari:

  • Mengisi formulir pengajuan klaim dan melampirkan dokumen yang diminta.

  • Memeriksa syarat dan ketentuan klaim asuransi serta memahami prosesnya.

  • Menghubungi Tenaga Pemasar Asuransi.

  • Menjalani proses klaim asuransi sesuai instruksi dan persyaratan yang diberikan.

 

Ada dua metode klaim Asuransi Kesehatan, yaitu reimburse (penggantian) dan cashless (penjaminan). Reimburse artinya nasabah perlu mengeluarkan biaya rawat inap atau pengobatan, kemudian mengajukan penggantian biaya yang sudah dikeluarkan kepada perusahaan asuransi. Sedangkan cashless berarti nasabah hanya perlu menunjukkan kartu asuransi atau polis ke fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

3. Polis

Polis adalah dokumen perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah. Biasanya, polis berisi ringkasan, Surat Permintaan Asuransi yang telah disetujui tenaga pemasar, beberapa tabel dan rumus perhitungan, ketentuan umum polis, ketentuan khusus, ketentuan lainnya jika ada, dan segala tambahan atau revisi yang membuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan. Ada berbagai jenis polis yang tersedia sesuai dengan kelompok programnya, yaitu polis jiwa, polis kesehatan, dan polis kendaraan.

Informasi tambahan tentang polis asuransi bisa Anda dapatkan di artikel ini: Yuk, Pahami Serba-Serbi tentang Polis Asuransi.

4. Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau ahli waris sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis. Besaran uang pertanggungan (UP) diatur sesuai kesepakatan yang tertera di polis asuransi. Untuk menghitung UP, ada tiga cara yang bisa digunakan, yaitu Human Life Based, Income Replacement Based, dan Financial Needs Based.

5. Ahli Waris

Ahli waris adalah pihak yang ditunjuk oleh nasabah untuk menerima uang pertanggungan ketika nasabah tersebut meninggal dunia. Istilah ini lebih sering digunakan dalam konteks asuransi jiwa. Nama ahli waris harus dicantumkan dalam polis asuransi jiwa. Ada pun orang yang berhak menjadi ahli waris diatur dalam Pasal 38 Kitab Hukum Perdata, yaitu mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan seperti keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Polis Asuransi Endowment

6. Underwriting

Underwriting adalah proses yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyeleksi nasabah berdasarkan risiko yang dimilikinya. Perusahaan asuransi melakukan underwriting dalam menyaring calon nasabah untuk menghindari risiko gagal bayar premi selama masa pertanggungan. Selain itu, calon nasabah akan mendapatkan besaran premi sesuai tingkat risikonya.

Proses underwriting dimulai dengan calon nasabah mengajukan permohonan asuransi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Berikutnya, perusahaan asuransi akan mengidentifikasi risiko yang dimiliki calon nasabah berdasarkan data yang dikumpulkan.

Lalu, perusahaan asuransi akan mengelompokkan risiko yang dimiliki calon nasabah ke dalam empat kategori, yaitu declined risk, substandard risk, standard risk, dan preferred risk. Terakhir, perusahaan asuransi akan menyetujui atau menolak pengajuan asuransi calon nasabah berdasarkan klasifikasi risikonya.

7. Masa Tunggu

Masa tunggu alias waiting period merupakan waktu yang harus dilalui oleh nasabah sebelum bisa mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi menerapkan masa tunggu agar bisa mencegah oknum yang mengajukan klaim dalam waktu cepat ketika membeli asuransi. Selain itu, masa tunggu juga berguna dalam mempermudah proses asuransi.

8. Lapse

Lapse adalah pemberhentian polis asuransi karena nasabah tidak membayarkan premi setelah melalui masa tenggang (grace period). Polis yang berstatus lapse tidak akan berlaku karena perusahaan asuransi sudah tidak lagi wajib menanggung kerugian yang dialami oleh nasabah tertanggung.

Untuk memulihkan polis lapse, nasabah perlu menunggu waktu 6 bulan dari tanggal berakhirnya masa polis. Setelah mencapai waktu tersebut, nasabah bisa mengajukan lapse dengan cara mengisi Formulir Pemulihan Polis dan membayar premi yang tertunggak.

Baca Juga: Mengenal Premi Asuransi Kesehatan

9. Tertanggung dan Pihak Pertanggungan

Dalam polis asuransi, dua pihak yang saling mengikat perjanjian disebut tertanggung dan pihak pertanggungan. Tertanggung adalah nasabah yang mendapatkan proteksi finansial ketika terjadi risiko berdasarkan ketentuan dalam polis, sedangkan pihak pertanggungan adalah perusahaan asuransi yang memberikan manfaat kepada tertanggung.

Kedua belah pihak mempunyai peran dan tanggung jawabnya tersendiri. Tertanggung wajib membayar iuran premi dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati, sedangkan pihak pertanggungan memberikan akses manfaat kepada tertanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.

Baca juga: Mengenal 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Informasi lebih lanjut tentang istilah asuransi bisa Anda dapatkan dengan membaca artikel ini Daftar Istilah Asuransi, Investasi, dan Medis.

Dengan lebih memahami istilah asuransi di atas, diharapkan dapat membantu Anda untuk mempertimbangkan untuk mempunyai beberapa produk asuransi sesuai kebutuhan Anda. Rencanakan proteksi masa depan untuk Anda dan keluarga bersama Prudential sekarang.