Di tengah meningkatnya biaya kesehatan dan tingginya kasus penyakit menular maupun tidak menular, asuransi kesehatan menjadi semakin penting. Dengan memiliki asuransi kesehatan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan finansial dari risiko biaya medis tak terduga di masa depan, sehingga perencanaan pengeluaran tak terduga dapat dikelola dengan baik. Hal ini membantu memberikan rasa aman ketika menghadapi situasi darurat di masa mendatang.
Selain memilih produk yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, Nasabah/Peserta juga perlu memahami mekanisme terkait produk asuransi, mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi/kontribusi dan proses klaim.
Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait Waiting Period atau Masa Tunggu, yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif, di mana Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta belum dapat mengajukan klaim atau manfaat tertentu. Selama periode ini berlangsung, Nasabah/Peserta tetap akan mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun terdapat pembatasan terhadap jenis-jenis klaim yang bisa diajukan. Masa Tunggu berperan sebagai mekanisme pengelolaan risiko perusahaan asuransi untuk memastikan proses seleksi risiko (underwriting) secara optimal, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan baik yang nantinya akan berkontribusi pada penetapan premi yang lebih wajar bagi nasabah, selain itu masa tunggu membantu memastikan asuransi digunakan sebagai perlindungan yang direncanakan sejak awal. Hal ini menjaga agar sistem asuransi tetap adil, meminimalisir potensi fraud dan dapat melindungi semua nasabah secara berkelanjutan.
Di Indonesia, pengaturan terkait Masa Tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum Masa Tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan). Artinya, Nasabah/Peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama sejak polis aktif (kecuali karena kecelakaan). Selain itu, OJK juga memperpendek Masa Tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Dengan ketentuan ini, manfaat penyakit kritis, kronis atau kondisi khusus yang dinyatakan dalam Polis Asuransi baru dapat diklaim setelah melewati Masa Tunggu paling lama 6 bulan sejak polis mulai berlaku (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).
Terkait perubahan Masa Tunggu yang tercantum dalam POJK baru ini, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik serta sangat mengapresiasi keputusan OJK. Yosie William Iroth, Chief Health Officer Prudential Indonesia, mengatakan, “Peraturan tersebut akan memastikan keseimbangan manfaat bagi Nasabah/Peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Adanya kejelasan dan standardisasi Masa Tunggu memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri untuk merancang produk yang semakin relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat”
Berikut empat langkah sederhana yang perlu dilakukan Nasabah/Peserta agar lebih memahami Masa Tunggu:
Pahami Ketentuan dan Status Polis Sejak Awal
Yosie memahami bahwa Masa Tunggu dapat menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada kondisi finansial Nasabah/Peserta. Oleh karena itu, Nasabah/Peserta dianjurkan untuk membaca kembali isi polis, khususnya bagian yang menjelaskan manfaat dan ketentuan Masa Tunggu, termasuk jenis layanan kesehatan yang memiliki Masa Tunggu serta durasinya. Selain itu, penting untuk memastikan tanggal efektif polis karena Masa Tunggu dihitung sejak polis resmi aktif, bukan sejak premi atau kontribusi pertama dibayarkan, hal ini hanya berlaku pada produk asuransi tertentu. Mencatat tanggal mulai perlindungan dapat membantu menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim dan membangun ekspektasi yang realistis terhadap manfaat yang dapat digunakan.
Pastikan Pembayaran Premi Dilakukan Sesuai Jadwal
Selama Masa Tunggu berlangsung, Nasabah/Peserta perlu membayar premi atau kontribusi tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam polis. Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari.
Nasabah/Peserta juga perlu memastikan polis tidak dalam kondisi lapsed (kondisi polis menjadi tidak aktif karena premi/kontribusi tidak dibayarkan sampai melewati masa tenggang) agar perlindungan tetap aktif hingga akhir masa pertanggungan/perlindungan polis. Hal ini termasuk menjaga ketersediaan dana pada rekening untuk metode autodebit guna menghindari gagal bayar atau melakukan pembayaran premi/kontribusi secara transfer ke rekening perusahaan asuransi setiap periode bayar premi/kontribusi.
Kelola Dokumen dan Rencanakan Perlindungan Secara Proaktif
Di samping menjaga polis tetap aktif, Nasabah/Peserta disarankan menyimpan seluruh dokumen medis secara rapi untuk mempermudah proses klaim. Kelengkapan dokumen dapat mempercepat proses peninjauan dan meminimalkan permintaan tambahan. Agar tidak melewatkan informasi penting, Nasabah/Peserta juga disarankan untuk memperbarui data kontak dan informasi pribadi secara berkala. Di samping itu, pemantauan status polis melalui layanan Nasabah atau agen resmi secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kendala administrasi yang berpotensi memengaruhi perlindungan.
Perencanaan Perlindungan untuk menghadapi Masa Tunggu
Pada tahap ini, Nasabah/Peserta dapat mengevaluasi apakah manfaat yang dimiliki sudah sesuai dengan kondisi kesehatan saat ini, gaya hidup, serta rencana keuangan di masa depan. Peninjauan ini juga dapat menjadi kesempatan bagi Nasabah/Peserta untuk berdiskusi dengan Agen atau Layanan Nasabah mengenai opsi perlindungan tambahan yang mungkin dibutuhkan di masa depan. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang lebih baik, atas Masa Tunggu dapat terasa lebih menenangkan.
Menutup hal ini, Yosie menyampaikan, “Asuransi merupakan perlindungan jangka panjang yang dirancang untuk mendampingi Nasabah/Peserta dalam berbagai tahap kehidupan. Dengan perencanaan yang tepat dan pemahaman yang menyeluruh, Masa Tunggu dapat dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial ke depan.”
Dengan memahami manfaat tidak langsung dari Masa Tunggu, maka kedepannya, Nasabah/Peserta dapat menjaga keseimbangan risiko premi/kontribusi serta manfaat dapat dibayar secara berkelanjutan. Dan sebagai Perusahaan yang berkomitmen menjadi mitra dan pelindung terpercaya, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan senantiasa memenuhi kewajiban untuk membayar klaim dan manfaat yang tentunya sesuai ketentuan polis yang dimiliki Nasabah.
*****
Tentang Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagian dari Prudential plc, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Prudential Indonesia juga berkomitmen untuk menjadi mitra dan pelindung tepercaya bagi generasi saat ini dan generasi mendatang, dengan menyediakan solusi keuangan dan kesehatan yang sederhana dan mudah diakses.
Pada tahun 2024, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 5 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Medan, serta 309 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia, dan didukung oleh lebih dari 80.000 Agen/Mitra Bisnis Agency berlisensi.
Prudential Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Corporate Communications Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assuranceiara
Email: communications@prudential.co.id
Prudential Centre - Kota Kasablanka 17th Floor
Jl. Kasablanka, kav. 88, Jakarta Selatan 12870, Indonesia
Tentang Prudential Syariah
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mulai beroperasi sejak 2022 sebagai hasil dari proses pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjadi entitas yang terpisah. Prudential Syariah menawarkan rangkaian solusi perlindungan jiwa, Kesehatan dan finansial berbasis syariah yang berdasarkan transparansi, gotong royong dan keadilan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.
Sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2007, hingga kini akhirnya menjadi entitas yang terpisah, Prudential Syariah senantiasa berkomitmen untuk memberikan solusi perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan mengusung nilai-nilai yang universal dan inklusif, sesuai dengan prinsip 'Syariah untuk Semua'.
Didukung oleh nilai-nilai utama kami yaitu membahagiakan peserta (delighting customers), inovasi produk dan layanan serta digitalisasi yang terus dikembangkan, Prudential Syariah berkomitmen memperkuat posisinya untuk mewujudkan aspirasi menjadi salah satu kontributor ekonomi syariah terkemuka di Indonesia dan membuat masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera.
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Corporate Communications Prudential Syariah
PT Prudential Sharia Life Assurance
Email: communications@prudentialsyariah.co.id
Jelajahi topik lainnya
Pahami Asuransi
Kumpulan artikel literasi asuransi yang membantu Anda memahami produk, manfaat, dan perlindungan finansial dengan lebih jelas.
Pahami Kesehatan
Panduan kesehatan dan gaya hidup mulai dari pola makan, kesehatan mental, parenting, karier, hingga inspirasi yang membantu meningkatkan kualitas hidup.
Pahami Keuangan & Investasi
Panduan mengelola keuangan dan investasi untuk menemani langkah Anda membangun masa depan.
Pahami Cerita Asuransi
Semua update tentang asuransi dan berita terbaru dari Prudential yang harus kamu ketahui
Pahami Hak & Kewajiban Nasabah
Penting bagi pengguna asuransi untuk mengetahui regulasi terbaru serta hak dan kewajiban pengguna.