Khusus klaim rawat inap, perawatan medis harus memenuhi kriteria Diperlukan Secara Medis (medically necessary) atas anjuran dokter, serta biayanya wajar. Sementara untuk klaim kondisi kritis atau cacat akibat kecelakaan, kondisinya harus memenuhi definisi ketat di dalam Polis agar tidak ditolak.
Demi menjaga keabsahan pengajuan dan melindungi hak seluruh pemegang polis secara adil, perusahaan asuransi terkadang perlu melakukan proses penelusuran atau verifikasi mendalam (claim investigation). Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit nasabah. Verifikasi dilakukan karena informasi atau dokumen medis awal yang dilampirkan dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Proses penelusuran ini biasanya diperlukan pada kondisi tertentu. Misalnya, klaim penyakit kronis yang diajukan terlalu dini di awal masa pertanggungan, atau adanya riwayat penyakit ringan dan infeksi yang terjadi berulang kali. Penelusuran juga berjalan jika ada ketidaksesuaian antara keluhan awal dengan hasil pemeriksaan medis, indikasi lama perawatan atau biaya yang tidak wajar, potensi keterkaitan dengan pengecualian, hingga indikasi Non-disclosure Condition (NDC).
NDC adalah situasi di mana pemegang polis atau tertanggung, baik sengaja maupun tidak, tidak mengungkapkan riwayat kesehatan yang sebenarnya secara lengkap saat pengajuan atau pemulihan polis. Proses penelusuran seperti ini berlaku untuk semua jenis klaim, termasuk klaim kecelakaan. Dampak dari ketidakterbukaan informasi kesehatan di awal ini bisa berbuntut panjang dan membuat proses klaim memakan waktu lebih lama. Jika terbukti ada data penyakit terdahulu atau NDC, perusahaan asuransi wajib meninjau ulang kontrak lewat proses re-underwriting.
Menariknya, peninjauan ulang kontrak ini tetap dilakukan demi memastikan dampak risiko terhadap manfaat polis, meskipun data kesehatan yang tidak diungkapkan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyakit yang sedang Anda klaim saat ini.
Proses peninjauan ini bisa berdampak pada munculnya pengecualian baru, penyesuaian manfaat, pengakhiran manfaat tambahan, atau bahkan pembatalan polis secara keseluruhan. Keputusan klaim sendiri nantinya dapat menunggu persetujuan Pemegang Polis atas hasil keputusan underwriting ulang tersebut.
Oleh karena itu, Prudential Indonesia terus mendorong pemahaman nasabah akan pentingnya kejujuran dalam mengungkapkan riwayat kesehatan sejak awal, guna mendukung kelancaran proses klaim. Proses penelusuran memang dapat memakan waktu, namun dilakukan untuk memastikan penjaminan berjalan sesuai dengan ketentuan polis.
Sebagai bentuk edukasi, nasabah diimbau memanfaatkan free-look period selama 14 hari kalender sejak polis diterima untuk meneliti kembali seluruh isinya. Prudential Indonesia juga memastikan pemahaman nasabah melalui layanan konfirmasi Welcome Call. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga pemasar profesional Prudential Indonesia yang tersertifikasi untuk mendapatkan penjelasan detail. Dengan pemahaman yang baik, manfaat perlindungan asuransi pun bisa dirasakan secara optimal saat benar-benar dibutuhkan.
Baca Juga: 7 Hal Penting yang Patut Diperhatikan Nasabah Asuransi Kesehatan dalam Mendapatkan Manfaat proteksi Optimal
****