Sebelum menerima tawaran dari suatu perusahaan, Anda perlu memahami struktur kompensasi secara menyeluruh agar tidak terjebak ekspektasi nominal yang salah. Banyak orang berasumsi bahwa gaji yang tertera di surat penawaran (offering letter) adalah jumlah bersih yang akan masuk ke rekening bulanan.
Kenyataannya, ada perbedaan mendasar antara gaji pokok dan take home pay (THP) yang memengaruhi besaran uang yang Anda terima. Lalu, apa yang membedakan antara gaji pokok dengan take home pay? Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Apa Itu Take Home Pay?
Take home pay adalah pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi berbagai potongan dari penghasilan bruto, seperti pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan lainnya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Sederhananya, take home pay merupakan jumlah uang yang masuk ke rekening karyawan setiap periode pembayaran gaji.
Besaran take home pay dapat berbeda dari satu karyawan ke karyawan lainnya, meskipun memiliki gaji pokok yang sama. Hal ini karena jumlah yang diterima dapat dipengaruhi oleh tunjangan, bonus, insentif, maupun potongan yang dikenakan pada penghasilan karyawan.
Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok
Take home pay seringkali disalahartikan sebagai gaji pokok, padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Gaji pokok adalah upah dasar yang sifatnya tetap dan disepakati di awal kontrak kerja, sebelum ditambah tunjangan dan dipotong iuran.
Sementara itu, take home pay (THP) adalah jumlah uang bersih yang diterima di rekening setiap bulan, dari hasil gaji pokok, tunjangan (tetap & tidak tetap), dan bonus yang kemudian dikurangi dengan potongan wajib seperti BPJS dan PPh 21.
Persentase gaji pokok sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, istilah yang digunakan adalah "Upah Pokok".
Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 pada peraturan tersebut, apabila struktur upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan, maka besarnya Upah Pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah Pokok dan tunjangan tetap.
Komponen yang Memengaruhi Take Home Pay
Setiap bulan, jumlah take home pay yang diterima karyawan bisa berbeda-beda. Hal ini terjadi karena nominal akhirnya dipengaruhi oleh beberapa komponen penambah dan pemotong. Berikut adalah beberapa komponen tersebut:
Gaji Pokok: Upah dasar yang disepakati di awal kontrak kerja dan menjadi fondasi utama perhitungan Take Home Pay.
Tunjangan Tetap: Tunjangan yang jumlah dan pembayarannya dilakukan secara teratur, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.
Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran atau kinerja, seperti uang makan, uang transpor, dan insentif harian.
Bonus & Laba Tambahan: Pembayaran ekstra di luar upah rutin, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan, insentif performa, atau upah lembur (overtime).
Potongan Wajib: Pengurang yang sifatnya mengikat secara hukum, mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP), BPJS Kesehatan, dan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Potongan Lainnya: Potongan tambahan sesuai kesepakatan atau kebijakan internal perusahaan, seperti pinjaman karyawan (kasbon), iuran koperasi, atau denda keterlambatan.